Kamis, 23 April 2026

Berita Sabu Raijua

Ini Tanggapan DPKKO Sarai Terkait Tuntutan PGRI Tentang Hak-hak Guru

dan tidak ada dasar legalitas untuk melakukan pemotongan gaji guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
DINAS - Dra. RACHEL B. TALLO, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SEBA- Menanggapi tuntutan PGRI mengenai Hak-hak guru Rachel B. Tallo, M.Si, selaku kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga atau DPKKO Sabu Raijua, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah dijawab melalui surat nomor 800/021/DPKKO-SR/V/2023, tentang tanggapan terhadap Surat PGRI Sabu Raijua pada Poin 3 hingga 8. Jumat 02 Juni 2023.

Adapun poin 3 hingga 8 tersebut yaitu,Terkait Tunjangan profesi guru dan tunjangan penghasilan guru Tahun 2022 yang belum dibayarkan dapat dijelaskan bahwa: berdasarkan Permendikbut Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Profesi Punjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara didaerah Provinsi Kab/Kota maka dapat disampaikan Bahwa :

Berdasarkan lampiran petunjuk teknis Pemendikbut diatas, bagian A.3 terkait”Pembayaran Tunjangan “ huruf e, menyatakan bahwa “ Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar ( sistem Aplikasi Pembayaran ) dan mendapat persetujuan dari Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan pendidikan ) dengan mengeluarkan surat keputusan Carry Over”

Selanjutnya berdasarkan ketentuan diatas maka sumber dananya berasal dari dana APBN/ dana pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek maka sesuai mekanismenya Pemerintah Daerah melalui Bupati Sabu Raijua telah mengajukan surat permohonan penambahan dana tunjangan, profesi dan tambahan penghasilan PNSD tahun 2023 melalui surat Nomor : 900/14/DPKKO-Sr/III/2023, tanggal 28 Maret 2023 ke Kemendikbudristek, Maka saat ini pemerintah daerah sedang menunggu jawaban surat dimaksud.

Baca juga: Terkait Hak-Hak Guru, DPRD Sabu Raijua Gelar RDP Bersama PGRI dan Pemerintah

Dan dapat dijelaskan juga bahwa karena sisa dana tunjangan ini merupakan dana Carry Over dari tahun 2022 dan juga dana tunjangan tambahan penghasilan yang ditransfer oleh Kemendikbudristek pada tanggal 8 Desember 2022

Diakhir tahun anggaran 2022 ( sehingga tidak dapat lagi dicatat dalam dokumen DPA induk Dinas PKKO Tahun 2023 ) Dan sesuai mekanisme alur anggaran Keuangan Daerah maka dana yang sudah masuk ke RKUD ( Rekening Kas Umum Daerah ) akan dibayarkan kepada para guru setelah tercatat di DPA Perubahan Dinas PKKO tahun 2023 ( Pada rapat perubahan anggaran bersama DPRD tahun 2023)

Sambil menunggu surat keputusan (SK) penetapan guru penerima tunjangan profesi oleh Kemendikbudristek , karena pembayaran baru bisa dilakukan dengan merujuk pada SK dari Kemendikbudristek dimaksud , yang didalamnya tercantum : Nama guru penerima, nomer rekening guru dan jumlah uang yang akan diterima oleh setiap guru.

Sedangkan untuk dana tambahan penghasilan/ Non Sartifikat akan dibayarkan juga setelah tercatat dalam DPA perubahan dinas PKKO tahun 2023.

Berdasarkan peraturan presiden Nomer 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegaewai ASN, surat edaran Manpan RB Nomor 16 tahun 2022 tentang kewajiban menanti ketentuan Jam Kerja Bagi ASN, Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 26 tahun 2021 Tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kab.

Sabu Raijua maka telah ditindak lanjuti dengan surat keputusan Kepala DPKKO Nomor : 004/KEP/DPKKO-SR/V/2023 Tentang Hari kerja dan jam kereja di lingkungan Pemda Kabu Sabu Raijua Khusus Pendidikan dan tenaga pendidikan Paud(TK) SD dan SMP tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023, sesuai hasil rapat bersama Para Kepala Sekolah SD,SMP Se-Kabupaten Sabu Raijua, Tanggal 26 Mei 2023 Di SMP Negeri 1 sabu Barat.

Baca juga: Pemda Sabu Raijua Memeriksa Langsung Nozzel Sub Penyalur BBM

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Dan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Maka disampaikan Bahwa Pejabat Pembina pegawainya (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembinaan Manjemen arapatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait perbedaan TPP antara guru yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Daerah Khusus “yang berbeda “ jumlahnya dengan ASN di OPD lain, dengan pangkat dan golongan yang sama, maka dapat dijelaskan bahwa: Penetapa besaran TPP guru dan Pegawai didasarkan pada Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Terkait keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak, dapat dijelaskan bahwa proses pembayaran gaji dimaksud membutuhkan kerja sama semua pihak baik dari sekolah maupun dinas dalam melengkapi semua administrasi secara benar dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pemotongan iuran Korpri yang tidak dipermasalahkan dan permintaan PGRI kepada Kepala Dinas untuk melakukan pemotongan gaji guru agar langsung dipotong dari rekening masing-masing guru dan ditansfer langsung ke rekening PGRI sebagai pelunasan pembayaran iuran anggota PGRI dapat dijelaskan bahwa, pertama organisasi PGRI berbeda dengan organisasi KORPRI karena organisasi PGRI merupakan organisasi profesi yang sesuai AD/ART sudah diatur bahwa iuran anggota diberikan secara sukarela oleh anggota,

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved