Selasa, 28 April 2026

NTT Terkini

Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap di Kupang

Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Konferensi pers terkait kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Aparat kepolisian mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas negara
  • Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur
  • Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Aparat kepolisian mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua tersangka di Kota Kupang.

Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital. Praktik ilegal tersebut bahkan menimbulkan kerugian global yang diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kamis (23/4/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda NTT dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sinergi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam membongkar jaringan phishing tools ilegal ini,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan perangkat lunak phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan daring. Alat tersebut mampu mencuri data pribadi korban hingga mengakses akun keuangan secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25).

GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengembang utama phishing tools sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.

Baca juga: Polda NTT Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Lonjakan Harga LPG

Sementara itu, FYT bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan sistem pembayaran berbasis kripto yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah melalui rekening pribadi.

“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” jelas Himawan.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas jaringan ini telah menjangkau lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai negara sepanjang 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Kombes Hans menambahkan, peredaran phishing tools seperti W3llstore sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.

“Peredaran alat seperti ini sangat berbahaya karena dapat digunakan dalam berbagai kejahatan digital. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis digital, khususnya phishing.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved