Berita Lembata

Pelabuhan Lewoleba Mulai Berlakukan Tiket Elektronik

Nahkoda kapal Lembata Express, Vigis Koban menjelaskan, pemberlakukan e-tiket ini akan menguntungkan semua pihak karena akan lebih aman

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Pelabuhan laut Lewoleba di Kabupaten Lembata akan memberlakukan tiket elektronik atau e-tiket untuk penyeberangan Lewoleba-Waiwerang-Larantuka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricardus Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pelabuhan Lewoleba di Kabupaten Lembata akan memberlakukan tiket elektronik atau e-tiket untuk penyeberangan Lewoleba-Waiwerang-Larantuka.

Pemberlakukan e-tiket di Pelabuhan Lewoleba ini disambut baik oleh pihak operator dan nahkoda kapal.

Nahkoda kapal Lembata Express, Vigis Koban menjelaskan, pemberlakukan e-tiket ini akan menguntungkan semua pihak karena akan lebih aman dalam pelayaran.

"Kami dari pihak operator dan nahkoda kapal sangat setuju dengan pemberlakuan ini. Karena dari dasar ini maka manifest penumpang yang kami bawa sesuai dengan tiket yang terjual," ungkap Vigis Koban, Selasa 30 Mei 2023.

"Ini demi keselamatan pelayaran kami, Kalau terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan maka mencari atau mengklaim nama-namanya akan lebih mudah," sambung Vigis.

Baca juga: Uskup Larantuka Berkati Rumah Relokasi untuk Warga Lamagute Lembata

Lanjutnya, sistem e-tiket sangat bagus jadi One Man One Sheet. Kapal tidak lagi membawa penumpang lebih dari kapasitas angkut.

"Jadi misalnya kapasitas kapal Lembata Express 150 jadi hanya membawa 150 penumpang sesuai dengan sheet-nya," tegasnya.

Pemberlakuan e-tiket seharusnya sudah mulai dilaksanakan tanggal 29 Mei 2023.

Namun, masih berlangsung sosialisasi terhadap semua pihak yang berperan di dalam Pelabuhan Lewoleba sehingga e-tiket mulai berlaku tanggal 30 Mei 2023.

Pemberlakuan tiket ini berpengaruh pada kenaikan tarif sebesar Rp5.000,- per tiket. Kenaikan tarif ini untuk biaya operasional e-tiket.

Namun untuk uji coba, e-tiket hanya diberlakukan pada kapal cepat. Tidak pada kapal motor biasa. Tempat penjualannya pun masih difasilitasi oleh pihak syahbandar.

Untuk diketahui, pemberlakukan etiket sesuai Surat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor : TR.101/80/N/DA-2019 dan Surat Edaran nomor : 2/DJTL/2020.

Seluruh penumpang diwajibkan melakukan scan QR code atau barcode yang tertera di tiket sebelum keberangkatan kapal. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved