Berita Lembata
Satlantas Polres Lembata Sita Kendaraan Bodong dari Luar NTT
Kasatlantas Polres Lembata AKP Abdul Malik mengatakan kendaraan disita supaya ada efek jera bagi masyarakat yang masih membawa kendaraan bodong
LAPORAN REPORTER TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Satlantas Polres Lembata menyita sejumlah kendaraan bodong dari luar NTT yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka operasi lalu lintas yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kasatlantas Polres Lembata AKP Abdul Malik mengatakan kendaraan disita supaya ada efek jera bagi masyarakat yang masih membawa kendaraan bodong dari luar NTT.
"Agar warga masyarakat kita punya efek jera untuk tidak lagi membeli kendaraan dari luar karena kebiasaan warga kita bulan pertama ataupun tahun pertama STNK-nya sudah mati mereka tidak bisa membayarnya lagi dengan alasan jauh," kata Abdul saat Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung memantau barang bukti kendaraan yang disita di Polres Lembata, Senin, 29 Mei 2023.
Dalam seminggu total kendaraan yang terjaring operasi lalu lintas sebanyak 36 kendaraan yang tak bersurat dan juga tidak ada kelengkapan dari kendaraan tersebut.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan Ingatkan Anggaran Jangan Sampai Berbasis Es Batu
"Target kami melakukan penertiban kendaraan tersebut yaitu pengendara yang tidak memakai Helm SNI, pengendara di bawah umur, knalpot brong dan yang paling kami utamakan itu kendaraan yang tidak mempunyai lampu utama," ungkap Abdul
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung, mengatakan banyak kendaraan yang tak memiliki surat-surat dan tidak lengkap asesorisnya.
Dia harap masyarakat tidak membeli kendaran bodong. Masyarakat juga diharapkan membeli kendaraan yang lengkap surat-suratnya agar tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Penjabat Bupati, Marsianus Jawa Persembahkan Kado Terakhir untuk Masyarakat Lembata
"Saya Selaku Kapolres Lembata menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Lembata bahwa Kami akan tetap terus melakukan operasi ini sampai masyarakat menyadari bahwa hal ini bisa dijadikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk memiliki kendaraan harus kendaraan yang bersurat dan lengkap dan juga mengantisipasi kriminal lalu lintas yang terjadi," pungkasnya.
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung, didampingi Wakapolres Lembata Kompol Johanis Christian Tanauw dan para pejabat utama Polres Lembata melakukan pengecekan barang bukti hasil kegiatan penertiban kendaraan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas yang sudah berjalan seminggu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.