Berita Kupang
Kementerian PPA Kenalkan Aplikasi Simfoni Bagi UPTD PPA Kabupaten Kupang
Dalam penjelasannya Koordinator Program UDN Ristha Tnunay mengatakan tujuan dari pertemuan adalah untuk meningkatkan pemahaman tim DP2KBP3
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kementerian PPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengenalkan Aplikasi Simfoni khusus pelaporan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Pengenalan pelaporan berbasis aplikasi itu dirangkai dalam kegiatan Lokakarya penguatan kapasitas DP2KBP3A dan pengelola UPTD PPA Kabupaten Kupang yang difasilitasi Yayasan Ume Daya Nusantara melalui Program Inklusi kerjasama BaKTI, Selasa 31 Mei 2023.
Dalam penjelasannya Koordinator Program UDN Ristha Tnunay mengatakan tujuan dari pertemuan adalah untuk meningkatkan pemahaman tim DP2KBP3 dan pengelola UPTD PPA tentang sistem layanan korban yang responsif gender, ramah anak dan inklusif serta ketrampilan petugas layanan dalam pendokumentasian kasus melalui Aplikasi Simfoni.
Baca juga: Rutin Gelar Kegiatan Penanggulangan Bencana, Kalak BPBD NTT Apresiasi Desa di Kabupaten Kupang
Pada Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala DP2KBP3A Yesai Lanus, Kabid Perlindungan Perempuan, Kabid Perlindungan Anak beserta pengelola UPTD PPA Kabupaten Kupang.
Untuk penguatan kapasutas ini ada 2 narasumber yang dihadirkan melalui aplikasi zoom yakni Fitra Sudibyo Staf Deputi Bidanga Perlindungan Khusus Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan serta Meisi Pambayong dari DP3A Dalduk KB Provinsi Sulawesi Selatan.
Fitra Sudibyo menyampaikan penjelasan tentang layanan yang harus disiapkan di UPTD PPA dan memastikan perlu ada SOP UPTD PPA tujuannya adalah untuk mempermudah Kabupaten Kupang dalam memberikan layanan dan disesuaikan dengan karekteristik daerah dan tentunya tidak mengesamping SPM yang ada.
Sementara Meisi Pambayong menjelaskan pentingnya pencatatan kasus menggunakan Aplikasi Simfoni karena lewat aplikasi tersebut dapat menggambarkan masalah penanganan kasus disuatu daerah secara detail dan komprehensif. Selain itu juga salah satu prasyarat untuk mengadvokasi DAK non fisik.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Keponakan di Kabupaten Kupang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Ristha menjelaskan meskipun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sidah dibentum sejak tahun 2021 lalu namun sampai dengan saat ini UPTD PPA Kabupaten Kupang masih belum berjalan secara maksimal.
Akibatnya informasi terkait dengan pengelolaan UPTD PPA belum dipahami secara baik oleh DP2KBP3A.
"Berdasarkan informasi tersebut maka Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) bekerjasama dengan DP2KBP3A merasa penting untuk ada penguatan terkait dengan pengelolaan UPTD PPA karena UPTD PPA merupakan ujung tombak dari mandat perlindungan perempuan dan anak. Untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal, pengelolaan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting," paparnya.
Sementara Kepala Dinas DP2KBP3A Yesai Lanus mengucapkan terima kasih kepada Yayasan UDN yang telah memfasilitasi mereka mendapatkan pemahaman lebih jauh tentang pelaporan berbasis aplikasi.
Dia mengakui UPTD ini sejak tahun 2021 belum terlau berjalan dengan baik karena berbagai keterbatasan.
"Atas dukungan kerjasama dengan UDN, tahun ini kita coba untuk membentuk struktur Plt UPTD PPA sambil menunggu struktur definitif dibarengi dengan penguatan seperti materi yang disampaikan yang memberikan gambaran kepada pengurus sehingga kedepan perlindungan kepada perempuan dan anak bisa disampaikan dalam laporan secara baik," jelasnya.
Kerjasama ini kata dia sangat baik dan sangat mendukung kinerja mereka dalam melayani masyarakat. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.