Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023, Cek Batas Minimal IPK Saat Mendaftar Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya

Pemerintah sudah merencanakan membuka pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Humas Kemenpan RB
CPNS -- Para peserta seleksi CPNS saat mengukti tes 

POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah merencanakan membuka pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS

Namun, para peserta yang berminat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan

Salah satu syarat adalah IPK minimal calon pendaftar

Tentunya bagi kamu para calon peserta CPNS 2023, pasti punya kekhawatiran sendiri mengenai persyaratan mengikuti tes CPNS 2023 ini.

Banyak pula yang menduga-duga, apakah nilai IPK berpengaruh terhadap tes CPNS 2023 ini?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Menteri PANRB Pastikan Buka Penerimaan CASN 2023, Prioritas Guru dan Nakes

Serta berapa nilai minimal IPK agar bisa mendaftar CPNS 2023?

Tribuners, berbicara tentang IPK seperti mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya, untuk IPK sendiri dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.

Namun, disamping itu ada juga beberapa persyaratan yang cukup berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.

Sementara bagi mereka yang ingin melamar posisi dosen atau tenaga pendidik harus memiliki IPK 3,00.

Baca juga: Begini Alur Pendaftaran CPNS 2023 & Cara Login sscasn.bkn.go.id 2023, Kesempatan Buat Fresh Graduate

Nilai IPK tersebut tentunya dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.

Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.

Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Informasi Jadwal Pendaftaran, Cek Kebutuhan dan Formasi Khusus

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved