Seleksi CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023, Cek Batas Minimal IPK Saat Mendaftar Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Pemerintah sudah merencanakan membuka pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.*
Artikel lain terkait Pendaftaran CPNS
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.