Berita NTT
Insentif Kendaraan Listrik Dorong Minat Masyarakat
Pemerintah menganggarkan insentif kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik baik motor maupun mobil listrik.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Oby Lewanmeru
“Untuk itu, insentif kepada konsumen agar membeli kendaraan listrik dapat menciptakan keseimbangan harga antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Pendekatan ini dilihat oleh Kemenperin sebagai langkah yang tidak hanya memberikan bantuan kepada pembeli, tetapi juga membangun ekosistem yang mendukung pengembangan kendaraan listrik secara menyeluruh,” lanjut Yan.
Baca juga: Layani Kebutuhan Charger Kendaraan Listrik PLN Sediakan SPKLU dan SPLU Berbayar
Dari sisi kebijakan sendiri, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, yang menyebutkan beberapa kategori masyarakat tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan masyarakat penerima bantuan sebagai pelanggan listrik.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial untuk tetap dapat memperoleh kendaraan listrik,” tegasnya.
Selain insentif langsung kepada konsumen, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.
Dalam Peraturan Presiden No. 55, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Baca juga: The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Dalam konteks ini, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPN dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah.
Pembicara lain, Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan konversi kendaraan.
“Yang paling penting memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dan juga termasuk konversi. Selain edukasi kita lakukan, juga dibangun semua, termasuk APM-nya, supaya ada kepercayaan masyarakat agar beralih dari kendaraan konvensional ke listrik,” jelasnya.
Di samping itu, dia menambahkan, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif dan pembangunan infrastruktur yang merata juga menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.
Dalam pandangannya, salah satu tantangan dalam pengembangan kendaraan listrik adalah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.
“Saat ini, baru 10 dari 52 pabrik atau APM yang telah mencapai persyaratan tersebut. Kita selalu berharap kepada anggota asosi," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.