Berita Timor Tengah Selatan
Pemerintah Desa Bonlue Timor Tengah Selatan Cairkan BLT Tahap II, Kades Sebut Tak Ada Potongan
Megi juga menyebut pemerintah desa mendapatkan informasi jika ada oknum tertentu yang meminta sejumlah uang kepada KPM.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pemerintah Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS merealisasikan BLT kepada 79 orang KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dengan besaran bantuan per bulan Rp 300.000. Masing-masing KPM mendapat bantuan tersebut setiap tiga bulan sehingga total pemberian senilai Rp 900.000.
Pantauan POS-KUPANG.COM, pembagian BLT dilakukan di aula Kantor Desa Bonleu, Jumat, 26 Mei 2023.
Kepala Desa Bonleu, Megi Fobia kepada KPM mengatakan, BLT bersumber dari dana Desa Bonleu.
"Di Desa Bonleu yang menerima bantuan tersebut sebanyak 79 orang KPM dengan besaran bantuan per bulan Rp 300.000. Masing-masing KPM mendapat bantuan tersebut setiap tiga bulan sehingga totalnya Rp 900.000,” kata kades Megi Fobia.
Megi juga menyebut pemerintah desa mendapatkan informasi jika ada oknum tertentu yang meminta sejumlah uang kepada KPM.
Baca juga: Bawaslu Timor Tengah Selatan Beberkan Temuan Saat Media Gathering
“Kami dari Pemerintah Desa dapat informasi bahwa setelah KPM BLT menerima tahap 1 pada Senin 15 Mei 2023, ada oknum tertentu yang datangi KPM untuk meminta sejumlah uang dengan dalil karena jasa orang tersebut sehingga masyarakat mendapat BLT. Sementara kami dari Pemdes Bonleu tidak potong 100 rupiah juga,” ucapnya.
Dirinya meminta kepada 79 penerima BLT Dana Desa Bonleu agar setelah menerima BLT tahap II ini, jika oknum-oknum tersebut masih kembali meminta sejumlah uang dengan dalil yang sama untuk segera melaporkan ke Pemerintah Desa Bonleu.
Dirinya menegaskan bantuan tersebut murni untuk masyarakat yang tidak mampu sehingga tidak ada potongan apapun.
"BLT sesuai dengan Permendes 8 tahun 2023 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa khususnya pasal 36 dan Pasal 35 huruf a, penetapan KPM BLT bagi keluarga miskin. Untuk itu Kades bersama perangkat dan BPD menetapkan Peraturan Kepala Desa Bonle'u Nomor 1 Tahun 2023 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan NTT Sosialisasi Gemar Membaca di SMAN 1 Soe Timor Tengah Selatan
Penetapan KPM BLT DD Bonleu lanjut Megy, tidak terlepas dari Permendes dan PMK sebagai dasar hukum, yang mana KPM BLT ditetapkan berdasarkan 4 kriteria yakni: Kehilangan Mata Pencaharian; Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel; Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan, dan Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dari kriteria tersebut lanjut Kades Megi, terdapat 79 KPM BLT dana desa Bonle'u 2023 semuanya layak karena diusulkan oleh 12 Ketua RT yang tersebar di 3 Dusun di Desa Bonle'u dan bukan ditetapkan oleh Pemdes Bonle'u.
"Sangat disayangkan KPM BLT DD Bonle'u setelah menerima BLT tahap 1 ada oknum tertentu mendatangi mereka untuk meminta sejumlah uang dengan dalil karena dia maka mereka dapat uang BLT," tuturnya.
Megy menjelaskan kriteria sudah jelas bahwa yang mendapat BLT dana desa adalah keluarga yang tidak mampu dan semua diusulkan oleh 12 RT di setiap dusun. Namun, ketika mendapat bantuan malah diminta untuk potong lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat pembagian BLT dana desa Bonle'u tahap II kades Megy meminta jika ada oknum tersebut masih melakukan pungutan dari KPM agar segera melaporkan kepada Pemdes Bonleu untuk ditindak lanjuti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.