NTT Memilih

Bawaslu Timor Tengah Selatan Beberkan Temuan Saat Media Gathering

Desi Nomleni, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS pada momen ini menyampaikan, tahapan pencalonan belum selesai.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
GATHERING - Bawaslu kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar Media Gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa, 23 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Media Gathering Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten TTS.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 23 Mei 2023 ini dibuka oleh Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, Albert J. Benu didampingi Komisoner Bawaslu lainnya yaitu Desi Nomleni, Andy Funu dan Aryandi Amiruddin.

Turut hadir, Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Penyelenggaraan sebagai pemateri.

Hadir sebagai peserta pada kesempatan ini, Kaban Kesbangpol TTS, perwakilan wartawan TTS yang tergabung dalam Forwan, perwakilan Polres TTS, dan undangan lainnya. 

Baca juga: Buat Pernyataan Mendukung Satu Parpol, 4 Kepala Desa Dimintai Keterangan Bawaslu TTS

Desy Nomleni, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS pada momen ini menyampaikan, tahapan pencalonan belum selesai.

"Pada kesempatan Media Gathering publikasi dan dokumentasi ini sebagai penyelenggara kami mau menyampaikan bahwa dari 18 partai politik hanya 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPUD TTS," ungkapnya.

Terkait pengawasan dikatakan Desi, pihaknya bekerja sama dengan KPUD TTS. 

"Untuk temuan yang kami temui, teman-teman Parpol mendaftarkan bakal calegnya di injury time. Mereka datang di jam 1 siang dan Silon belum konek. Ada 2 partai waktu daftar Silonnya belum konek, untung ada surat yang biasa kami di Bawaslu sebut sebagai surat sakti yang memungkinkan dua partai ini mendaftarkan bakal calegnya secara manual," jelasnya.

"Proses pendaftaran kali ini agak berbeda. Silon harus konek dulu dengan data yang diisi," imbuhnya.

Sementara, Julius Evendy Litelnoni, komisioner KPU Kabupaten TTS bidang Teknis Penyelenggaraan mengatakan dari 18 Parpol peserta pemilu, hanya 17 Parpol yang mengajukan bakal calegnya.

"Sedangkan satu Parpol lainnya yaitu Partai Ummat tidak mendaftarkan bakal calegnya hingga akhir masa pendaftaran," terangnya.

Julius menerangkan, bagi bakal Caleg yang pindah partai, di mana saat ini bakal caleg tersebut masih duduk sebagai anggota DPRD TTS dari partai yang tidak lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu 2024 maka bakal caleg tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari partai yang lama. 

Menurut Julius, bagi mantan terpidana yang divonis dengan pasal ancaman maksimal 5 tahun atau 5 tahun ke atas maka harus ada jeda 5 tahun baru kemudian dapat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

“Bagi mantan terpidana yang divonis dengan pasal ancaman maksimal 5 tahun atau 5 tahun ke atas maka harus ada jeda 5 tahun dari waktu bebasnya baru kemudian bisa mendaftarkan diri sebagai caleg,” katanya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved