Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Johnny G Plate Dipindahkan dari Rutan Salemba, Haryoko Ari Prabowo: Masalahnya Bukan Keamanan

Setelah sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, tersangka korupsi pembangunan BTS Telkomsel, Johnny G Plate ternyata sudah dipindahkan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
SUDAH DIPINDAHKAN - Tersangka korupsi proyek pembangunan tower BTS, Johnny G Plate sudah dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung RI di Mabes Polri ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemindahan dilakukan karena rutan tersebut penuh tahanan. 

Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.

Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa 23 Mei 2023.

Baca juga: Amien Rais Meradang Dengar Kasus Johnny G Plate: Ini Momen Tepat Surya Paloh untuk Pukul Balik

Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved