Johnny G Plate Terlibat Korupsi
Johnny G Plate Dipindahkan dari Rutan Salemba, Haryoko Ari Prabowo: Masalahnya Bukan Keamanan
Setelah sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, tersangka korupsi pembangunan BTS Telkomsel, Johnny G Plate ternyata sudah dipindahkan.
POS-KUPANG.COM - Setelah sempat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, tersangka korupsi pembangunan BTS Telkomsel, Johnny G Plate diam-diam sudah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pemindahan Menteri Kominfo RI non aktif itu dilatarbelakangi oleh hal teknis, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung RI saat ini sudah penuh dengan tahanan.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023 malam.
Untuk diketahui, Johnny G Plate dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI pada Rabu 17 Mei 2023. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, Johnny G Plate digiring masuk ke Rutan Salemba.
Johnny yang juga Sekjen Partai NasDem itu ditahan, setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Telkomsel yang merugikan negara Rp 8,3 triliun.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, akhirnya Johnny ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Pada saat itu, sosok Menkominfo tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
Namun beberapa hari berikutnya, secara diam-diam penyidik Kejaksaan Agung RI memindahkan lagi Johnny G Plate ke Rutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait pemindahan tersangka ke rutan Kejari Jakarta Selatan itu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.
Meski demikian, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Johnny G Plate telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat 26 Mei 2023 malam.
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.
Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.
"Bukan (keamanan), (tapi) penuh di sini," ujarnya.
Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.
Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa 23 Mei 2023.
Baca juga: Amien Rais Meradang Dengar Kasus Johnny G Plate: Ini Momen Tepat Surya Paloh untuk Pukul Balik
Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.