Berita Nasional
Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.
12 Jaksa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU yang pihaknya tunjuk terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.
"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," kata Syarief.
Dikatakan Syarief, meski pihaknya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan susunan dakwaan untuk dua tersangka, namun ia menyebut akan selesaikan hal itu dalam waktu singkat.
"Kalau masa penahanan kami 20 hari, tapi insyaallah enggak sampai segitu (penyelesaian susunan dakwaan) kita sudah di pengadilan," ujarnya.
Mario Dandy menyebut, telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti. "Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.