Berita Manggarai Timur

Cegah Kematian, Dinkes Manggarai Timur Imbau Warga Segera Bawa ke Faskes Jika Ada yang Digigit HPR

Segera cari perawatan medis setelah gigitan atau dicurigai gigitan. Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Cegah Kematian, Dinkes Manggarai Timur Imbau Warga Segera Bawa ke Faskes Jika Ada yang Digigit HPR
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
SEKDIS - Sekertaris Dinkes Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur mengimbau kepada masyarakat agar segera membawa ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika ada warga yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR).

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Mei 2023.

Ani Agas mengatakan, hal ini perlu dilakukan guna mencegah dampak buruk bahkan sampai pada kasus kematian bagi korban yang bersangkutan yang terkena gigitan HPR. 

Adapun pada Kamis 25 Mei 2023 siang, seorang anak perempuan berusia 8,5 tahun di Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia akibat digigit anjing yang diduga rabies

Anak itu berusia 8 tahun 5 bulan asal Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong. Korban dirujuk dari Puskesmas Lebi ke RSUD Borong dengan riwayat digigit anjing pada tanggal 10 April 2023 lalu. Dari gejala yang ada dugaan klinis mengarah pada rabies. 

Baca juga: Satu Anak di Manggarai Timur Jadi Korban Diduga Digigit Anjing Rabies

Pasca digigit anjing, korban tidak pernah dibawa untuk berobat di Puskesmas terdekat dalam hal ini Puskesmas Lebi. 

Ani Agas juga menerangkan, rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan.

Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun. Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental.

Masa inkubasi (masa masuknya virus kedalam tubuh manusia / hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) adalah masa inkubasi pada hewan antara 3-8 minggu, masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, dan kadang- kadang 10 hari sampai 2 tahun, namun rata- rata masa inkubasinya 2 sampai 18 minggu.

"Nah apa yang dilakukan bila saya digigit HPR (hewan penular rabies) yakni pertolongan pertama cucilah gigitan hewan (anjing) dengan sabun /detergent di bawah air mengalir selama 10-15 menit dan bawa ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas)," Ujarnya. 

Baca juga: 65 Desa di Manggarai Timur Gelar Pilkades, Polisi Minta Jangan Konvoi Bagi yang Menang

Lanjut Ani Agas, pencegahan rabies juga dapat dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap 1 tahun sekali dalam hal ini menjadi tupoksi dari Dinas Peternakan. 

"Sekali lagi apabila ada kasus gigitan HPR kami himbau untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR). Segera cari perawatan medis setelah gigitan atau dicurigai gigitan. Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR. Setelah gejala muncul, hal ini hampir selalu fatal. Vaksin dapat mencegah infeksi lebih lanjut,"ujar Ani Agas. 

"Intinya jika ada gigitan atau dugaan gigitan setelah dicuci dengan air mnegalir seperti penjelasan saya segera hubungi Puskesmas terdekat atau dapat menghubungi Rabies Center Matim di 081237876926/ 081246281293 dengan melaporkan nama dan alamat domisili pasien,"tegas Ani Agas. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved