Berita Nasional

Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Komisi III DPR RI mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/SCREENSHOT
Anggota Komisi III DPR RI asal NTT, Beny Kabur Harman. Komisi III DPR bingung karena Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun. 

Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.

"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK," ujarnya dia. (tribun network/riz/den/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved