Berita NTT
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Gelar Bimtek di Kanwil Kemenkumham NTT
tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemda di NTT.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Sejalan dengan itu, tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah juga mendapatkan dukungan penuh dari Pemda di NTT.
Antara lain melalui pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum, Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, serta Perda-Perda lainnya berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pasca penyusunan naskah akademik.
"Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga bertugas memastikan Ranperda dan bahkan Ranperkada telah sesuai dari aspek teknik, dan secara substansi yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi," tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang diikuti oleh peserta Bimtek dari unsur Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang.
Baca juga: NTT Memilih, Silaturahmi ke PDIP NTT, Refafi Gah Sebut Hanura Siap Kerja Menangkan Ganjar Pranowo
Narasumber pertama, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Subkoordinator Bidang Hukum dan HAM Ditjen PP, Andry Manuella Ginting menyampaikan materi terkait dimensi harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terdapat 10 dimensi harmonisasi, yakni dimensi Pancasila, dimensi UUD NRI Tahun 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi, dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian atau konvensi internasional, dimensi hukum adat, dan dimensi teknik penyusunan.
Selanjutnya, narasumber kedua yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen PP, Yulanto Araya memaparkan pedoman pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.
Dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, Kanwil Kemenkumham dikatakan bekerja sama dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota untuk membentuk Perda dan Perkada dengan melihat kejelasan konsepsi ranperda dan ranperkada yang dilakukan terhadap aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Prosedur pengharmonisasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap sampai surat selesai harmonisasi diterbitkan," ujarnya.
Peserta dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT karena Pemda sangat terbantu dengan keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan dan adanya harmonisasi. (humas/*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Dirjen
KTT ASEAN Summit 2023, Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Petugas Bangun Sinergi Dengan Stakeholder |
![]() |
---|
KTT ASEAN Summit 2023, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone Pantau Posco Pelayanan |
![]() |
---|
Kemenkumham NTT Pamerkan Hasil Karya UMKM Warga Binaan Lapas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham NTT Sampaikan Pesan Menohok Saat Sosialisasi Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|