Berita Timor Tengah Selatan
Error in Persona, PH Nikodemus Manao Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Sidang ini dengan agenda Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nikodemus Manao
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Sidang terhadap Nikodemus Manao dengan dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan /atau penganiayaan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Soe, Selasa 23 Mei 2023.
Sidang ini dengan agenda Nota Keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Nikodemus Manao.
Dalam keberatannya, Dyonosius FBR Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH dan Ridwan Tapatfeto, SH yang adalah Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao mengatakan Dakwaan JPU Kabur, tidak cermat dan tidak tepat.
Hal tersebut dikarenakan menurut mereka dakwaan JPU terkait uraian fakta peristiwa didasarkan pada imajinasi subjektif JPU.
Baca juga: Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe
"Dalam dakwaannya, JPU menguraikan saksi korban mengantarkan surat kepada beberapa warga penerima rumah bantuan Pemprov di mana yang didatangi oleh saksi korban dan menjadi tempat peristiwa. Rumah bantuan pemerintah adalah imajinasi JPU semata. Tempat kejadiannya menjadi kabur, tidak cermat dan tidak tepat karena pada kenyataanya rumah yang didatangi oleh saksi korban adalah rumah pribadi Simon Petrus Sae yang dibangun pada tahun 2010 atau 10 tahun mendahului rumah bantuan pemprov yang baru dibangun pada tahun 2020," terang penasihat hukum Niko Manao.
Dijelaskan, uraian dakwaan JPU menjadi kabur, tidak cermat dan tidak tepat ini karena hanya didasarkan pada keterangan saksi korban semata dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete (warga yang didatangi oleh Saksi Korban untuk memberikan surat dari pempriv NTT).
Disampaikan, juga dalam uraian dakwaan JPU tidak dinyatakan dengan cermat, terang dan tepat surat apa yang diantar oleh saksi korban sehingga meski sudah larut malam pun mesti dipaksakan diantar ke warga yang justru menjadi salah sasarannya.
Baca juga: Datangi Kejari Timor Tengah Selatan, Tim Penasihat Hukum Minta JPU Hentikan Tuntutan atas Niko Manao
Dalam nota keberatannya Tim Kuasa Hukum Nikodemus Manao: Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, juga menyatakan kekaburan, ketidakcermatan dan ketidaktepatan dakwaan JPU dengan mendakwa Terdakwa Nikodemus Manao bersama- sama dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi korban menarik saksi korban keluar dari dalam rumah Simon Petrus Manao.
Dikatakan, pihak JPU tidak menguraikan dengan tegas dan cermat, identitas, ciri, jumlah dan peran setiap orang yang datang bersama-sama dengan Terdakwa saat menarik keluar saksi korban dari dalam rumah Simon Petrus Sae.
Mereka menilai fakta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi korban tanpa adanya penyidikan atas warga-Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette yang menjadi tujuan utama didatangi oleh saksi korban.
Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi
"Tidak adanya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette namun dinyatakan oleh JPU dalam dakwaanya Terdakwa datang kesana bersama dengan orang yang tidak dikenali oleh saksi korban dan menarik keluar saksi korban yang sedang duduk didalam rumah tempat kejadian itu telah mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dan unsur niat dengan sengaja untuk melakukan kekerasan- Pengeroyokan dan penganiayaan atas Saksi Korban," jelasnya.
Dikatakan, pada faktanya terdakwa datang ke rumah Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette adalah atas permintaan simon Petrus sae (warga yang didatangi oleh saksi korban itu).
"Karena Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette ketakutan saat didatangi oleh saksi korban pada malam hari dan memerintahkan saksi korban mengemasi barang-barangya untuk keluar dari rumahnya sendiri pada malam itu juga," terangnya.
Dijelaskan pula, atas uraian dakwaan JPU yang menyatakan Terdakwa bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban secara bersama-sama memegang tangan kiri saksi korban dan menarik keluar saksi korban dari dalam rumah tempat kejadian. Hal itu disampaikan, tidak sepenuhnya oleh JPU didasarkan pada fakta peristiwa yang sebenarnya. Itu dikarenakan, tidak dilakukannya penyidikan atas Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete yang pada saat itu duduk bersama dengan saksi korban dan saksi Soleman Tobe. Mereka menyebut Terdakwa tidak pernah menyentuh sedikitpun saksi korban sampai dengan saksi Korban Keluar dari dalam rumah Simon Petrus Sae.
"Selanjutnya atas uraian dakwaan JPU bahwa saksi Korban setelah ditarik keluar oleh Terdakwa dan beberapa orang yang tidak dikenali oleh saksi korban, lalu bersama-sama memukul dan menendang saksi korban pada punggung dan wajah korban hingga pelipis kiri saksi korban luka dan bengkak, juga merupakan uraian dakwaan yang kabur, tidak cermat dan tidak tepat karena tidak diuraikan identitas dan ciri dari masing masing orang serta bagaimana masing masing orang itu memukul dan menendang saksi korban," terang ketiganya.
Disampaikan, imajinasi subjektif uraian dakwaan ini terjadi karena Daud Selan yang diuraikan JPU sebagai Saksi yang menarik keluar Saksi Korban keluar dari Kerumunan Terdakwa dan orang orang yang tidak dikenali saksi korban di luar rumah tidak pernah diBAP dalam penyidikan.
Baca juga: Usai Niko Manao Ditahan di Polres Timor Tengah Selatan, Pospera dan Warga Besipae Gelar Demonstrasi
"Sehingga uraian fakta dakwaan JPU adalah fakta irasional, subjektif; karena pada faktanya Saksi Daud selan tidak pernah bertemu dengan Nikodemus Manao pada hari dan waktu kejadian di tempat kejadian itu,"tambahnya.
Dijelaskan, saksi Daud Selan bertemu dengan Saksi Korban seorang diri bukan sedang dalam kerumunan orang seperti yang diuraikan JPU dalam dakwaanya.
Dijelaskan, kekaburan, ketidakcermatan dan ketidak tepatan dakwaan JPU ini, menimbulkan kekaburan atas dakwaan JPU bahwa Nikodemus Manao adalah Terdakwa dalam peristiwa pengeroyokan dan atau penganiyaan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2023 di halaman rumah Simon Petrus Sae.
"Nikodemus Manao adalah Korban Kriminalisasi, Korban Salah Tangkap, korban salah Penerapan Pasal Pidana - Eror in persona, akibat tidak sempurnanya penyidikan yang menjadi tatanan penyusunan dakwaan JPU," terang ketiganya.
"Dakwaan Nikodemus Manao mesti dibatal demi hukum," tegas Tim Penasihat Hukum Nikodemus Manao di akhir Nota Keberatannya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Viktor-Manbait-temui-Niko-Manao.jpg)