Berita NTT
Komnas HAM RI Sambangi DPRD NTT Bahas Masalah Perdagangan Orang di NTT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas Ham RI mengunjungi DPRD NTT dalam hal membahas masalah perdagangan orang di NTT.
Lebih lanjut, Anis Hidayah menyampaikan, pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD NTT dalam hal untuk berkomunikasi dengan DPRD Provinsi bagaimana memperkuat pengawasan fungsi DPRD.
"Karena untuk legislasikan, NTT sudah ada perda tetapi kenapa tidak jalan. 56 jenazah tahun ini yang sudah dipulangkan untuk bagaimana diusut tuntas," ujarnya.
Baca juga: KSP Minta Tunda Tarif Jasa Pemandu Wisata, Anggota DPRD NTT: Bijak dan Tepat
Sementara itu, Yunus Takandewa Ketua Komisi V DPRD NTT mengatakan, pihaknya menerima kunjungan Komnas HAM RI dalam hal membahas beberapa aspek pokok terkait tindak pidana perdagangan orang dengan status NTT Darurat Human Trafficking dan Pemberdayaan disabilitas.
"Dalam pertemuan ini Ketua DPRD Emelia J. Nomleni menyampaikan beberapa upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyebab tingginya praktek perdagangan orang," ungkapnya.
Yunus pun menyebutkan, tujuh hal yang dibahas sebagai bentuk komitmen Komisi V DPRD NTT sejak periode 2014 hingga periode saat ini, diantaranya, Melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 7 tahun 2016 tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia.
"Sebagi produk hukum daerah yang mengatur tata laksana ketenagakerjaan di NTT, dari Perda Prakarsa ini telah dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap dalam hal pengurusan dokumen calon tenaga kerja," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTT Ince Sayuna Tegaskan Hak Masyarakat Tidak Boleh Diambil untuk Alasan Apapun
Kedua, kata Yunus, melahirkan Perda Prakarsa DPRD NTT No 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Itu dalam rangka menjamin persamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupa," katanya.
Ketiga, Memperkuat peranan Satgas Human Trafficking. Keempat, Mendorong digitalisasi layanan tenaga kerja. Kelima, Mendukung penegakkan hukum termasuk Penindakan dan pembubaran Perusahaan jasa tenaga kerja bodong yang melakukan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
Keenam, Mendukung proses hukum penindakan praktek calo dalam rekruitmen Calon Tenaga Kerja Indonesia. Dan, Ketujuh, Mendukung penanganan tenaga kerja mulai dari tingkat Desa sebagai wilayah pemerintahan dan administrasi dalam rangka menjamin migrasi tenaga kerja yang legal. (Cr.20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.