Berita Kota Kupang
Putusan Peninjauan Kembali, Mantan Bupati Kupang IA Medah Bebas Dakwaan Primer
Artinya Mantan Bupati Kupang, Iban Medah mendapat vonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Putusan Tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI pada Selasa 16 Mei 2023.
Dalam Amar putusan Nomor Perkara : 352 PK/Pid.Sus/2023 mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon batal judex facti, adili kembali, tidak terbukti dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, terbukti dakwaan subsidair.
Artinya Mantan Bupati Kupang, Iban Medah mendapat vonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Terpidana Kasus Korupsi Dieksekusi Jaksa
Kuasa Pemohon, George Nakmofa, SH.,MH, menjelaskan sesuai Website Mahkamah Agung telah keluar Putusan peninjauan (PK) termohon Iban Medah
"Saat ini putusan PK sudah dalam proses Minutasi. Sehingga kami hanya menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan dan setelah kami menerima putusan resmi maka akan diberitahukan ke pihak lapas Kupang agar Klien kami bisa mendapatkan remisi dan bisa lebih cepat keluar."Jelas George,
Pihaknya menambahkan,dengan dikabulkan Peninjauan Kembali, Maka klien saya Ibrahim Medah sangat berterima kasih dan bersyukur atas putusan PK.
Baca juga: Kuasa Hukum Iban Medah Nilai Putusan Majelis Hakim Tidak Adil
Sebelumnya dalam Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Terdakwa Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, pada Senin 21 Maret 2022.
Amar putusan hakim menetapkan Iban Medah divonis hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Iban Medah yang juga mantan Ketua DPRD NTT itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, dan membayar biaya perkara Rp 5.000. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS