Berita Nasional
Ramai-ramai Kritik Jokowi, Anies Baswedan, JK, AHY Sindir Pembangunan Tol dan Penegakan Hukum
Anies Baswedan, Jusuf Kalla, dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ramai-ramai mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi.
Jusuf Kalla berpendapat tak semua orang bisa menikmati jalan tol. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu pun mengakui dirinya turut bertanggung jawab akan kondisi kerusakan jalan dan pembangunan tol.
Baca juga: Syahrial Nasution Optimis AHY Bakal Jadi Pendamping Anies Baswedan: Tanda-Tandanya Sudah Terlihat
"Tapi jangan kita lihat sesuatu dari apa yang dilihat orang, tapi lihat dari apa yang dirasakan orang. Petani yang enggak bisa bayar tol, makanya jalannya berlubang-lubang," katanya.
Sementara itu AHY menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini yang dinilainya merosot tajam. Ia bahkan menilai hukum saat ini tajam ke lawan tumpul ke kawan.
"Banyak yang merasakan praktik penegakan hukum yang seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas, tajam ke lawan tumpul ke kawan," kata AHY. AHY menyebut masalah ini sepatutnya tak terjadi di Indonesia.
Di sisi lain, AHY menilai demokrasi Indonesia juga semakin merosot dan sebentar lagi akan jatuh ke jurang. Ia mengatakan rakyat yang kritis justru dianggap melawan dan dibungkam. "Kita yang kritis, PKS, NasDem, Demokrat, kalau kritis dibilang musuh negara. Bukankah negeri ini milik kita semuanya?" katanya.
Menjawab semua kritikan itu, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan perbandingan yang disampaikan Anies Baswedan menegaskan bahwa sudut pandangnya parsial dan tidak melihat secara keseluruhan.
"Semua pembangunan yang dilakukan pemerintahan siapapun presidennya, itu harus kita lihat sudut pandangnya, ini sebagai bagian dari membangun Indonesia dan mensejahterakan rakyat. Harusnya cara pikirnya seperti itu. Jadi cara berpikirnya jangan parsial-parsial (sebagian)," ujarnya, Minggu 21 Mei.
Baca juga: Effendy Choirie: Anies Baswedan Tak akan Lanjutkan Program Jokowi Kalau Itu Buruk
Menurut Ade, selama pemerintahan Jokowi banyak pembangunan infrastruktur jalan yang dibangun dan sangat dirasakan dengan baik oleh masyarakat.
Misalnya, pembangunan jalan tol meskipun berbayar tapi membantu ekonomi rakyat dan kalangan pelaku usaha yang membutuhkan konektivitas antar wilayah dengan cepat.
Sebab, tol adalah salah satu penghubung antar wilayah yang bisa dilakukan dengan cepat. Pengiriman barang dari satu provinsi ke provinsi lain bakal berlangsung lebih cepat dengan jalan tol.
"Pengguna jalan kan biasa siapa saja, apakah masyarakat umum atau kebutuhan bisnis. Nah kalau kebutuhan bisnis tentu perlu kecepatan waktu kan, dia menghubungkan dari satu tempat ke tempat lainnya," jelasnya.
Waketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut pidato AHY itu tidak tepat jika dikaitkan dengan penegakan hukum terkait korupsi.
"Jika bagian pidato AHY dalam Milad PKS tentang penegakan hukum yang seolah tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan itu terkait proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny Plate, maka saya menilai bahwa bagian pidato itu tidak pas dan tidak mencerminkan keadaan empirik penegakan hukum terkait kasus korupsi," kata Arsul Sani.
Arsul Sani memberikan alasan terkait tidak tepatnya penegakan hukum tajam ke lawan itu. Menurut Arsul Sani, beberapa kasus korupsi yang melibatkan menteri Presiden Jokowi diungkap.
Baca juga: NasDem Optimis, Anies Baswedan Bakal Kalahkan Prabowo dan Ganjar di Pilpres 2024
"Setidaknya ada tiga hal untuk menunjukkan soal tidak pas-nya bagian dari pidato tersebut. Pertama, selama masa pemerintahan Jokowi ini beberapa menteri lain dari 'partai kawan koalisi' yang juga menghadapi proses hukum dalam kasus korupsi. Kita sama-sama ingat kasus korupsi di periode Jokowi yang pertama ada Mensos yang sedang menjabat, yakni Idrus Marham yang juga diproses hukum. Kemudian pada tahun-tahun awal periode kedua Pak Jokowi, bahkan dua menteri sekaligus terkena proses hukum kasus korupsi, yakni Mensos Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.