Korupsi BTS Kominfo

Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi Rp 8,3 Triliun: Ribuan Tiang Pemancar Sinyal Tidak Ada

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo, Johnny G Plate hingga jadi tersangka dan dijebloskan dan ditahan, kini mulai dibuka satu persatu

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TIDAK ADA – Menko Polhukam, Mahfud MD membongkar modus penyimpangan uang dalam proyek pembangunan tower BTS yang merugikan negara Rp 8,3 triliun. Dalam penanganan kasus itu terungkap bahwa ada ribuan tiang pemancar sinyal tidak ada tapi anggarannya cair semua. 

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1.  Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2.  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3.  Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4.  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5.  Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Johnny G Plate Ditahan, Willy Aditya Singgung Ajaran Soekarno: Jangan Sesat Berpikir

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved