Berita Nasional

NasDem Tak akan Ajukan Nama Pengganti Johnny G Plate, Begini Pernyataan Surya Paloh

Partai NasDem tidak akan mengajukan nama pengganti Johnny Plate sebagai Menkominfo karena penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK AKAN - Partai Nasdem tak akan mengajukan nama pengganti Johnny G Plate untuk jabatan yang ditinggalkannya sebagai Menteri Kominfo RI. Penggantian nama menteri merupakan hal prerogatif Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, Rabu 17 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan komitmen partainya terkait akan segera didepaknya Johnny G Plate dari Kabinet Indonesia Maju. Johnny didepak setelah terjerat kasus korupsi senilai Rp 8,3 triliun.

Dikatakannya, tidak akan diajukan nama pengganti Johnny Plate, karena penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"NasDem tak akan mengajukan nama baru sebagai pengganti Johnny G Plate untuk posisi Menkominfo," tandas Surya Paloh.

Selama tidak diminta Presiden Jokowi, kata Surya Paloh, pihaknya tak akan mengajukan nama baru untuk menggantikan posisi Johnny G Plate sebagai Menteri Kominfo RI.

“Ini hak prerogatif Presiden (Joko Widodo), bagaimana kita mau mengajukannya? Salah-salah Presiden enggak suka,” ujar Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Dikatakannya, “Enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta oleh Presiden,” tandasnya.

Surya Paloh mengatakan, Nasdem menerima apa pun keputusan Presiden Jokowi terkait pergantian formasi menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Meski demikian ia juga masih menyinggung masalah yang kini sedang dihadapi Johnny G Plate. Ia menyabutkan bahwa pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap apa yang disangkakan terhadap Sekjen Partai NasDem tersebut.

Ia yakin Johnny G Plate tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini, yang diborgol tadi,” ujar Surya Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan sejumlah infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo.

Johnny G Plate ditetapkan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejagung mengungkapkan, perkara tersebut diduga merugikan negara sampai Rp 8,32 triliun.

Terkait kursi Menkominfo, Istana mengatakan bakal ada pelaksana tugas (plt) yang akan sementara mengisi posisi yang ditinggalkan Johnny G Plate.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved