Berita Nasional
Kepala BPKP Angkat Bicara Soal Kasus Johnny Plate: Ada Mark Up dan Biaya Tower yang Belum Teribangun
Titik terang kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, dibuka kepada publik. Kasus itu dibeberkan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Johnny G Plate sudah ditahan di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023. Ia ditahan setelah terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka korupsi itu baru dilakukan penyidik kejaksaan agung setelah Johnny menjalami pemeriksaan intensif di kantor Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Johnny yang juga Sekjen Partai NasDem itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Kisah Kasus Johnny Plate
Terungkapnya kasus korupsi ini berawal pada Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Pembangunan BTS tersebut dibagi dalam beberapa paket. Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.
Berdasarkan catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang kini sedang disidik. Namun perjalanannya muncul dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Para tersangka itu diduga melakukan rekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa, sehingga proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi manakala sampai batas waktu pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menurunkan para jaksa untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan namun pasti, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini. Penyidikan kasusnya pun terus berjalan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Baca juga: Johnny G Plate Ditahan, Willy Aditya Singgung Ajaran Soekarno: Jangan Sesat Berpikir
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.