Berita Nasional
Kepala BPKP Angkat Bicara Soal Kasus Johnny Plate: Ada Mark Up dan Biaya Tower yang Belum Teribangun
Titik terang kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, dibuka kepada publik. Kasus itu dibeberkan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
POS-KUPANG.COM - Titik terang mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate, akhirnya dibuka kepada publik. Kasus itu dibeberkan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Adalah Kepala BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ), Muhammad Yusuf Ateh, yang mengungkapkan secara transparan masalah tersebut.
Disebutkan bahwa dalam pembangunan tower BTS Telkomsel sejak 2020 - 2022 tersebut, negara menderita kerugian mencapai Rp 8,3 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa item.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami simpulkan bahwa terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 15 Mei 2023.
Jadi, lanjut dia, kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo tersebut, mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan bahwa nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi dan pendapat para ahli.
Total kerugian negara itu, katanya, berasal dari tiga hal, yakni biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Baca juga: Johnny G Plate Segera Didepak dari Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Menteri Dirombak
Dan, dengan rampungnya penghitungan kerugian negara itu menjadi pertanda, bahwa penyidikan perkara tersebut telah selesai.
Selanjnutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perkara dugaan penyelewenangan uangn negara tersebut selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini penyidikan sudah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya ke Direktur Penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Selain Menkominfo Jhonny G Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sementara itu, sosok terakhir yang ditetapkan jadi tersangka, adalah Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Rutan Salemba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.