NTT Memilih
Tiga Parpol Lakukan Verifikasi Manual ke KPU Kabupaten Alor
Sebanyak tiga Partai Politik (Parpol) melakukan verifikasi berkas bacaleg secara manual ke KPU Kabupaten Alor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, ALOR - Sebanyak tiga Partai Politik (Parpol) melakukan verifikasi berkas bacaleg secara manual ke KPU Kabupaten Alor.
Hal ini disampaikan oleh Munawir Laamin selaku Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten Alor dalam kegiatan media gathering bersama Bawaslu Kabupaten Alor, Senin 15 Mei 2023 malam.
"Sebanyak 8 partai mendaftar di hari terakhir yakni pada tanggal 14 Mei 2023. Lima partai terkoneksi dengan Silon, sedangkan 3 partai yakni Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Gelora mengalami kendala Silon sehingga menggunakan verifikasi manual," ujar Nawir.
Baca juga: KPU Kabupaten Alor Adakan Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Tingkat Kabupaten
Lebih lanjut Nawir mengungkapkan bahwa sesuai mekanisme surat pimpinan KPU 475 dan 476, jika terjadi kendala jaringan maka Parpol yang bersangkutan dapat melengkapi berkas di aplikasi Silon 2x24 jam terhitung sejak waktu diterimanya parpol tersebut.
"Sampai dengan jam 11 malam ketiga partai ini masih terkendala Silon. Sehingga mereka bersurat ke Kantor KPU dan berdasarkan mekanisme surat pimpinan KPU 475 dan 476 dimana ketika ada gangguan jaringan atau kendala lain dalam Silon sesuai dengan Pasal 92 PKPU 10 tahun 2023, bisa memasukan dokumen bakal calon tanpa melalui Silon," jelas Nawir.
Meskipun demikian KPU Kabupaten Alor dengan tegas menyampaikan kepada ketiga Parpol tersebut agar melakukan migrasi data ke Aplikasi Silon dalam kurun waktu 2x24 jam.
Baca juga: NTT Memilih, ASN Ikut Uji Kompetensi Bacaleg, Bawaslu Alor: Tindakan Ini Merusak Moral Politik
"Kami verifikasi secara manual partai terakhir adalah Partai Buruh di jam 9 pagi tanggal 15 Mei 2023 sekaligus mengakhiri proses pengajuan. Kami diberikan catatan kewajiban tambahan, untuk bisa dipertegas proses penerimaan adalah menindaklanjuti dokumen yang mereka masukan secara manual harus dilakukan proses migrasi data ke Aplikasi Silon. Tenggat waktunya adalah 2x24 jam, jika tidak dilakukan proses migrasi dari manual ke silon maka dinyatakan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya," tegas Nawir.
Selain itu, Dominika Deran selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Alor mengharapkan dengan adanya informasi ini masyarakat bisa memahami proses yang sedang berjalan. Dominika juga meminta kepada media agar bersama Bawaslu dan KPU mengawal tahapan menuju Pemilu 2024. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.