Breaking News

Berita Alor

Pasca Sidang Kode Etik Pelanggaran oleh Anggota PPS, KPU Alor Lantik 3 Anggota

menerima jasa memotret caleg salah satu partai dan secara sadar mengupload fotonya di sosial media dengan memakai atribut partai.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO KPU ALOR
PELANTIKAN - Pasca sidang kode etik, KPU Kabupaten Alor lantik 3 anggota PPS pergantian antar waktu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, ALOR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Alor melaksanakan sidang kode etik, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS asal Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor.

Sidang kode etik telah dilaksanakan sebanyak dua kali, bertempat di Kantor KPU Alor. Maria Goreti Padu Keray, selaku ketua KPU membenarkan hal tersebut.

"Sidang kode etik ini karena yang bersangkutan dengan sadar, menggunakan dan memakai atribut partai. Setelah itu yang bersangkutan memposting dirinya mengenakan atribut partai di sosial media facebook," ujarnya, 15  Mei 2023.

Maria mengatakan bahwa Tim KPU yang terdiri dari Divisi Hukum, Divisi Sosialisasi dan Divisi Teknis mengumpulkan bukti lalu melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga: Bebas Halinar, Lapas Kelas IIB Kalabahi Alor Adakan Deklarasi

Anggota tersebut, membenarkan bahwa dirinya menerima jasa memotret caleg salah satu partai dan secara sadar mengupload fotonya di sosial media dengan memakai atribut partai.

Pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai dengan peraturan KPU dan pada tanggal 11 Mei 2023, KPU melantik 3 anggota PPS Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tiga Anggota PPS itu adalah Habel Manipada (PPS Pengganti Desa Lakwati Kecamatan Alor Tengah Utara), Lukas Kurata (PPS Pengganti Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola) dan Likius Oktofianus Manimaley (PPS Pengganti Desa Mataru Barat Kecamatan Mataru). 

Ketiga anggota tersebut menggantikan 2 anggota yang mengundurkan diri dan 1 anggota yang melanggar kode etik. Usai dilantik, ketiganya melakukan pengambilan sumpah dilakukan di sekretariat KPU Kabupaten Alor. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved