Berita Timor Tengah Utara
STIH Cendana Wangi Gelar Seminar Hukum Kesehatan tentang Malapraktik di Timor Tengah Utara
Para tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan kode etik profesi atau berjalan sesuai jalurnya. Sehingga bisa mencegah dan meminimalisir malapraktik.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau STIH Cendana Wangi Kefamenanu menjadi perguruan tinggi pertama di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menggelar Seminar Hukum Kesehatan dengan mengusung tema "Malapraktik dalam Pelayanan Kesehatan".
Langkah STIH Cendana Wangi Kefamenanu menggelar seminar hukum kesehatan ini merupakan sesuatu hal baru yang sangat penting dan sangat baik dalam memberikan edukasi perihal pelayanan kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasalnya, tema tersebut merupakan sesuatu yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.
Tema yang diangkat oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu ini, baginya, merupakan sesuatu yang sangat bagus dan harus disosialisasikan untuk semua tenaga kesehatan.
Baca juga: NTT Memilih, DPD PSI Timor Tengah Utara Siap Beri Kejutan dalam Kontestasi Pileg 2024
Hal tersebut bertujuan agar mereka bisa memahami tentang materi malpraktik ini.
"Ini baru pertama kali dilaksanakan oleh teman-teman dan adik-adik dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi Kefamenanu dan ini luar biasa. Atas nama pemerintah Kabupaten TTU kami apresiasi. Dan harap ini bisa berkembang tidak hanya di sini," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 15 Mei 2023, pasca memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, kata Robert menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak STIH Cendana Wangi Kefamenanu yang memberikan ilmu hukum tentang malapraktik.
Setidaknya, para tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan kode etik profesi atau berjalan sesuai jalurnya. Sehingga bisa mencegah dan meminimalisir tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Memang tidak dapat dipungkiri banyak kejadian malapraktik yang terjadi selama ini. Tetapi tidak bisa diungkapkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Robert, hal ini perlu disadari sebagai sebuah kelalaian dan kesalahan yang perlu dibenahi sehingga malapraktik ini bisa dicegah dan diminimalisir di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara ke depan.
Baca juga: NTT Memilih, 14 Parpol Mendaftarkan Caleg Ke KPU Sumba Barat Daya
Ia menambahkan, pihaknya telah menyepakati untuk merencanakan dan memprogramkan kegiatan sosialisasi bidang hukum kepada tenaga kesehatan sampai ke tingkat puskesmas, rumah sakit dan tingkat bawah. Sehingga mereka juga bisa memahami aspek hukum dari tindakan pelayanan kesehatan yang kita berikan.
Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Hukum STIH Cendana Wangi Kefamenanu, Maria Margaretha Alacok Kahlasi, S. H., M. H menjelaskan, alasan mendasar dilaksanakan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat secara khusus untuk para mahasiswa calon praktisi hukum dan kesehatan terkait konsep malapraktik.
Pada kegiatan itu, STIH Cendana Wangi membuka ruang kajian ilmiah tentang konsep malpraktik dari aspek hukum dan ilmu.
Seminar tersebut, ungkap Maria, diselenggarakan dengan merujuk pada beberapa kasus di Kabupaten Timor Tengah Utara yang mana tidak terdengar sampai pada tahapan putusan. Sepertinya, ada pemahaman yang salah dari masyarakat terkait konsep malapraktik yang sebenarnya.
Hari ke-13 Pengajuan Bacaleg DPRD Timor Tengah Utara ke KPU, Ini Jumlah Parpol yang Mendaftar |
![]() |
---|
PKB Kabupaten Timor Tengah Utara Sebut Siap Dampingi Juandi David Jika Maju Pilkada 2024 |
![]() |
---|
NTT Memilih, DPC Partai Gerindra Timor Tengah Utara Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD |
![]() |
---|
Resmi Ajukan Bacaleg ke KPU, DPC PKB Timor Tengah Utara Target Raih 8 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.