NTT Memilih
Hari ke-13 Pengajuan Bacaleg DPRD Timor Tengah Utara ke KPU, Ini Jumlah Parpol yang Mendaftar
Dokumen Kesembilan parpol yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU ini telah dinyatakan lengkap dan diterima.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, hingga hari ketiga belas ini sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) telah mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU ke Kantor Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen Kesembilan parpol yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU ini telah dinyatakan lengkap dan diterima.
Setiap Partai mengajukan 30 orang Bacalon Anggota DPRD. Pengajuan 30 Bacalon Anggota DPRD dari setiap partai ini sesuai dengan jumlah kursi di lembaga DPRD TTU.
Baca juga: Hari Kesepuluh Pengajuan Bacaleg, KPU TTU Pastikan 2 Parpol Telah Daftar
Ia menuturkan, dari 18 Partai Politik yang ditetapkan secara nasional untuk ambil bagian dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang, sudah 9 Parpol yang mendaftarkan Bacalon DPRD TTU. dokumen dari 270 bakal calon anggota DPRD dari 9 Partai Politik di Kabupaten TTU telah dinyatakan lengkap dan diterima serta siap bertarung dalam Pileg 2024.
"Dari sembilan Parpol ini, sembilan dapilnya full, satu partai 30 bakal calon anggota DPRD jadi, totalnya ada 270 bakal calon yang sudah didaftarkan," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu,13 Mei 2023
Baca juga: KPU TTU Gelar Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
KPU TTU, kata Lukas, tetap berkoordinasi dengan pimpinan partai politik di Kabupaten TTU yang belum mendaftar untuk segera menyiapkan dokumen agar bisa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD pada hari terakhir.
Pembukaan pengajuan Bacalon Anggota DPRD TTU pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 di Kantor KPU TTU akan dilakukan hingga pukul 23.59.
Lukas menegaskan bahwa, tidak ada sanksi khusus bagi partai politik yang tidak mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten TTU. Meskipun demikian, partai politik yang bersangkutan secara otomatis tidak akan mengikuti perhelatan Pileg tahun 2024 di tingkat Kabupaten TTU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.