Berita NTT
Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran
Dia kemudian menyoroti sejumlah regulasi pemerintah terkait perlindungan pekerja migran yang dinilai belum efektif dan aplikatif dalam penerapannya.
"Kita harus menjadikan pelaku penempatan ilegal sebagai musuh negara yang harus dipenjarakan. Ini problem dalam negeri yang belum selesai," sambungnya.
Sambut Baik Deklarasi ASEAN
Benny mengungkapkan, BP2MI menyambut baik terkait deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran. Indonesia, kata Benny, sebetulnya sudah memiliki regulasi yakni UU No. 18 Tahun 2017 yang diatur di pasal 8 ayat 1 misalnya tentang perlindungan administratif dan perlindungan teknis.
Karena itu, setiap pekerja imigran yang bekerja resmi ke negara-negara penempatan harus jelas mengikuti apa yang dipersyaratkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Tidak sekedar mereka hanya mengikuti pendidikan dan pelatihan, tidak sekedar mereka kompeten atau dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, tetapi semua dokumen resmi harus dimliki oleh mereka. Dan yang pasti visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi: KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo Berhasil Diselenggarakan, Hasilnya Baik
Menurut Benny, salah satu fenomena menarik yang ditemukan adalah bahwa korban tindakan perdagangan orang ternyata tidak hanya menyasar mereka yang berpedidikan rendah tetapi justru menyasar mereka yang dikategorikan berpendidikan tinggi.
"Yang berangkat ke Kamboja walaupun negara bukan penempatan dan Myanmar, justru yang berangkat ada S1 sampai S3," katanya.
Biasanya, demikian Benny, para pekerja ini tahu persis bahwa keberangkatan mereka tidak resmi, tetapi karena iming-iming bekerja dengan cara cepat, semua keberangkatan dibiayai dan gaji tinggi.
"Itulah yang kemudian anak-anak bangsa kita menjadi korban perdagangan ilegal," papar Benny.
Benny berharap, deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran menjadi langkah awal dalam membangun komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk tidak memberi ixin bagi setiap warga negara asing yang bekerja secara tidak resmi.
Baca juga: Kepala BP2MI Beberkan 3 Penyebab Utama CPMI Berangkat Secara Non prosedural
"Mudah-mudahan kesepakatan dan deklarasi ASEAN akan memperkuat semangat dan komitmen negara kawasan ASEAN, untuk sungguh-sungguh bahwa negara secara berdaulat tidak akan pernah memberikan izin setiap warga negara asing untuk bekerja di negaranya secara tidak resmi," ungkapnya.
"Kita tentu akan tuntut Malaysia, akan tuntut Myanmar, kita akan tuntut Kamboja dan Indonesia bisa menggunakan di forum-forum diplomatik agar bersikap keras untuk tidak ada negosiasai atau kompromi terhadap kejahatan-kejahatan tidak perdagangan orang yang bisa kita kategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Benny.
Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan Malaysia
Benny juga secara khusus menyoroti terkait banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami berbagai macam kasus kekerasan di Malasysia.
"Ketika saya diundang oleh kedutaan besar Malaysia untuk datang ke Malaysia, saya katakan, 'saya Benny Ramdhani tidak akan pernah menginjakkan kaki di Malayasia selama saya memimpin BP2MI sepanjang kebijakan dalam dan luar negeri Anda tentang perlakuan kepada para pekerja migran Indonesia itu masih tetap dengan cara-cara hancuran'," tegasnya.
Ia kemudian mengkritisi beberapa kebijakan ketenagakerjaan Malaysia yang dinilai merugikan para pekerja Indonesia.
"Pertama, hanya Malaysia yang mengeluarkan visanya di Malaysia tidak melalui kedutaan Malayasia yang ada di Indonesia. Padahal kita punya undang-undang yang mensyaratkan bahwa para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, visa kerja itu menjadi dokumen yang harus dimiliki sebelum ia meninggalakan Indoensia," katanya.
"Termasuk visa kerja, hanya Malaysia yang begitu eksklusif dengan istilah VDR atau visa rujukan, kita bisa menggunakan visa rujukan atas nama visa kerja, nanti visa kerjanya dikeluarkan di Malaysia," lanjut Benny.
Kedua, Malaysia disebut curang karena mereka menginginkan lebih banyak orang Indonesia masuk secara ilegal, agar para pekerja Indonesia dibayar murah di perkebunan-perkebunan sawit mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.