Berita Sabu Raijua

Dugaan Pungli di Pelabuhan Seba, Kantor Kesyahbandaran Seba Akan Tindak Tegas

Isu tersebut langsung ditanggapi Kantor Kesyahbandaran Seba dan akan menindak tegas  jika terdapat temuan pungli di area pelabuhan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
PELABUHAN – Pelaksana Harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Seba Herman Keraf, saat diwawancarai pada Selasa, 16 Mei 2023,di Seba kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA- Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Seba, Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua, yang beredar di media sosial Facebook, yang dibagikan oleh akun Bole Tolli di Grup KELARADUI Pembaharuan yang beranggotakan 12.580 ribu Anggota pada 11 Mei 2023.

Isu tersebut langsung ditanggapi Kantor Kesyahbandaran Seba dan akan menindak tegas  jika terdapat temuan pungli di area pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Seba Herman Keraf, saat diwawancarai pada Selasa,16 Mei 2023, mengatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ada pungli di Pelabuhan Seba. “ Tentunya Kami akan tindak tegas jika terdapat temuan Pungli,” ucap Herman.

Baca juga: Sekilas Tentang Pelabuhan Seba di Kabupaten Sabu Raijua

Menurutnya dugaan pungli yang diposting akun Bole Tolli tersebut karena kesalahpahaman, karena cenderung masyarakat tidak memahami mengenai karcis Kendaraan dan juga karcis orang yang memasuki pelabuhan.

“Menurut kami itu hal yang sangat baik sebagai fungsi kontrol atas pelayanan publik, termasuk juga teman-teman dari media, tetapi cenderung masyarakat tidak mengerti bahwa karcis Kendaraan dan karcis orang berbeda. Biasanya Pas (Karcis) kendaraan itu dikenakan biaya Rp 3.000 sekali masuk dan jika kendaraan tersebut seperti sepeda motor itu berboncengan maka pas orang dikenakan Rp 2.000," katanya.

Dijelaskan, penetapan tarif itu berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan,” jelasnya.

Baca juga: Kepala Puskesmas Seba Sabu Raijua Harapkan Tidak Terjadi Diskriminasi Terhadap ODHA

“Terkait mereka yang masuk pelabuhan dan tidak bayar karcis, sebenarnya itu merupakan kebijakan dari kami, karena mereka merupakan pedagang yang berjualan serta nelayan yang menangkap ikan, mungkin menurut teman-teman itu merupakan kelemahan kami tetapi hal tersebut ada sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat, apa lagi di Sabu sini belum ada yang namanya pelabuhan khusus Nelayan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memasang papan tarif kendaraan dan kotak usul dan saran di area sekitar pelabuhan agar masyarakat juga dapat mengontrol jika terdapat Pungli.

”Untuk langkah pencegahan kami akan pasang papan terkait tarif masuk pelabuhan agar jika terdapat oknum yang melakukan pungli masyarakat dapat mengetahuinya dan juga kami akan sediakan kotak usul dan saran untuk meningkatkan pelayanan publik kami, untuk itu kami berharap masyarakat dan juga teman-teman media dapat memberikan masukan untuk kemajuan pelayanan publik di pelabuhan Seba,” ungkap Herman

Elisabet Udju Riwu salah satu pelaku perjalanan yang berada di pelabuhan Seba menyampaikan bahwa dirinya berharap penataan kendaraan di pelabuhan dapat lebih teratur.

“Terkait Pungli karcis saya kurang tahu, yang saya tahu mereka memberikan 2 karcis ada yang berwarna Hijau dan Putih untuk sekali masuk dan karcis tersebut menuliskan nominal yang berbeda, tetapi menurut saya kalo sudah ada pungutan harusnya ada tukang parkir agar kendaraan yang masuk dapat teratur dan tidak semberaut seperti ini,” harap Elisabet. (*).

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved