NTT Memilih

KPU Sumba Tengah Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari 16 Parpol

Ditambahkannya pula, khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah yang diterima pengajuannya belum melalui SILON.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENDAFTARAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Laporan Reporter  POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL- Komisi Pemilihan Umum atau KPUD Sumba Tengah telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu)  2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty, dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh KPU Sumba Tengah pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 02.49 Wita, setelah berakhirnya seluruh Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten. 

Baca juga: Ketua Bawaslu Sumba Tengah Minta Pemerintah Beri Perhatian Akses Jalan dan Telekomunikasi

"Sampai dengan hari ke-14 penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024," ujar Fredy

Ia merinci 16 partai politik yang diterima pengajuan bakal calegnya antara lain, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai GOLKAR, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.

Baca juga: Bupati Sumba Tengah Anggarkan Rp 5 Miliar Penyertaan Modal Ke Bank NTT

"16 Parpol ini status penerimaannya kami nyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol yang kami terima dan kami lakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON). Sementara 1 parpol yakni Partai Gelora Indonesia yang kami verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi SILON KPU," jelas Fredy.

Ditambahkannya pula, khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah yang diterima pengajuannya belum melalui SILON.

Kondisi  ini terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi SILON Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

Baca juga: KPU NTT Proses Pengunduran Diri Sejumlah Komisioner

"Meski kami sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya, kami tetap berikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi SILON. Apabila sampai waktu yang kami berikan ini parpol tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg, maka kami tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg khusus untuk Partai Gelora," tegasnya.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved