Berita Sikka
Enggan Divaksin Rabies, Pemilik Anjing di Sikka Bawa Kabur Peliharaannya ke Kebun
Dia berharap warga Kabupaten Sikka menerima petugas vaksinasi rabies dengan baik, bersedia untuk anjingnya divaksin, dan bisa menjaga anjingnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ditengah maraknya virus rabies yang menyerang hewan penular rabies ( HPR ) terutama pada anjing, masih ada warga Kabupaten Sikka khususnya pemilik anjing yang enggan menyerahkan anjingnya untuk divaksin.
Bahkan, ada pemilik anjing yang dengan sengaja membawa anjingnya ke kebun untuk menghindari vaksinasi HPR.
"Ketika petugas datang, pemilik anjing tidak mau anjingnya divaksin dengan berbagai alasan seperti warga mengaku anjing yang divaksin bukan miliknya, ada juga yang anjingnya dibawa ke kebun," ujar dokter hewan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, drh. M.Li Makin.
Namun, dia berharap warga Kabupaten Sikka menerima petugas vaksinasi rabies dengan baik, bersedia untuk anjingnya divaksin, dan bisa menjaga anjingnya agar tidak terjadi kasus gigitan lagi.
Baca juga: Tujuh Kecamatan di Sikka NTT Endemis Rabies, Warga Diimbau Waspada
Untuk informasi, saat ini kasus, jumlah kasus gigitan anjing di Kabupaten Sikka sejak periode Januari hingga April 2023 sebanyak 518 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 spesimen otak anjing yang dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar Bali, 10 diantaranya dinyatakan positif rabies. Dari jumlah itu, 1 warga Kabupaten Sikka berusia 4 tahun 11 bulan meninggal dunia akibat terkena gigitan anjing rabies.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan menyebutkan, pihaknya mendapat bantuan 2.250 dosis vaksin rabies dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Pemkab Sikka Terima Bantuan 2.520 Dosis Vaksin Hewan Penular Rabies dari Kemenkes
Untuk itu, lanjut dia, Dinas Pertanian Kabupaten Sikka langsung memberikan vaksin untuk disuntikkan vaksin terhadap HPR khususnya anjing di wilayah-wilayah yang terdampak kasus rabies.
Dia juga mengakui, meskipun sudah ada ketersediaan vaksin, masih ada warga Kabupaten Sikka yang tidak mau anjingnya divaksin.
"Penegasan bagi warga yang tidak mau anjingnya divaksin adalah wewenang camat. Contoh seperti Camat Alok Timur membuat kebijakan kalau ada anjing yang tidak diikat atau dikandangkan akan dianggap anjing liar, bisa langsung dimusnahkan," ujar mantan Camat Kangae ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.