Berita Sikka

Tujuh Kecamatan di Sikka NTT Endemis Rabies, Warga Diimbau Waspada 

Ia mengatakan, telah meminta para semua camat untuk melakukan upaya pencegahan rabies di wilayah masing-masing. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
VAKSINASI - Petugas kesehatan hewan sedang melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) di Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, Sabtu 13 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Sikka mencacat terdapat tujuh kecamatan merupakan daerah rawan penularan dan endemis penyakit rabies yang ditularkan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing.

"Ada beberapa kecamatan yang masuk daerah endemi rabies,yakni Alok, Alok Barat, Alok Timur, Kangae, Nita, Lela, dan Magepanda," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan saat dihubungi TribunFlores.com, Sabtu 13 Mei 2023.

Ia mengatakan, telah meminta para semua camat untuk melakukan upaya pencegahan rabies di wilayah masing-masing. 

Baca juga: Pemkab Sikka Terima Bantuan 2.520 Dosis Vaksin Hewan Penular Rabies dari Kemenkes

Selain itu pihaknya berkoordinasi dengan dokter kesehatan hewan, petugas kesehatan hewan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Apalagi kasus gigitan anjing selama 2023 mulai meningkat dengan jumlah 10 kasus. Dari jumlah, tersebut, satu meninggal dunia, yakni bocah asal Desa Habi, Kecamatan Kangae.

" Kasus terkahir itu kemarin di Kelurahan Waioti. Korbannya seorang bocah berusia 9 tahun" katanya.

Ia menambahkan, Pemda Sikka telah mendapatkan bantuan 2.520 dosis vaksin hewan penular rabies (HPR) dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementan RI.

Dan saat ini sedang mempercepat proses vaksinasi, sehingga bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus rabies di Kabupaten Sikka.

Baca juga: Bocah di Sikka Meninggal Akibat Rabies, Begini Tanggapan Kemenkes

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan penular rabies perlu membatasi pergerakan HPR khususnya anjing dengan cara, mengikat dan atau mengkandangkan hewan peliharaannya, juga tidak membawa masuk atau keluar anjing antar Desa, Kecamatan atau Kabupaten.

Sebagian besar korban gigitan adalah anak-anak maka perlu mengedukasi mereka agar tidak mengganggu anjing, makan dekat anjing atau berlari ke arah anjing.

Apabila ada warga yang digigit anjing, segera mencuci luka bekas gigitan dengan sabun di air mengalir selama 15 menit dan segera membawa korban gigitan ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved