NTT Memilih
H-1 Sebagian Parpol Belum Daftar Bacaleg di KPUD Kota Kupang
Dengan total 40 Bacaleg, jika dihitung berdasarkan total 18 parpol maka, jumlah Bacaleg di Kota Kupang untuk pemilu tahun 2024 ada 720 orang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - H-1 menjelang penutupan masa pendaftaran bakal calon legislatif atau Bacaleg, sebagian partai politik (parpol) belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kupang.
Ketua KPUD Kota Kupang Decky Ballo, Sabtu 13 Mei 2023 menyebut masa pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 4 Mei dan berakhir tanggal 14 Mei 2023.
Dengan hari terakhir maka KPU akan mengoptimalkan pelayanan bagi parpol sejak pukul 08.00 wita.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023
Ia menyakini durasi waktu itu cukup panjang. KPUD Kota Kupang akan membuka beberapa meja pelayanan jika terjadi penumpukan. Berkaca dari pengalaman, satu parpol ketika mendaftar dan diperiksa berkasnya, memakan waktu antara 30-40 menit.
Artinya, kata dia, sisa waktu selama satu hari ini akan akan dimaksimalkan hingga pukul 23.59 Wita. Ia menyebut jumlah parpol sebagai peserta pemilu ada 18 parpol.
KPUD Kota Kupang, kata dia, terus melakukan koordinasi agar pendaftaran bisa berjalan lancar.
Baca juga: KPU Kota Kupang dan Bank Mandiri Kupang Kolaborasi Permudah Transaksi
Jika setelah masa pendaftaran parpol ini tidak juga melakukan pendaftaran maka dianggap tidak menjadi peserta pemilu di Kota Kupang dalam pileg nanti.
"Dengan sendirinya tidak ada keterwakilan. Partai tetap ada, tetapi keterwakilan mereka duduk di legislatif Kota tidak ada," sebut dia.
Baca juga: KPU Kota Kupang Terjunkan 1.302 Pantarlih untuk Data Pemilih
Sekalipun tidak mendaftar, Decky mengatakan parpol ini tidak berpengaruh ke proses pilkada di akhir tahun depan. Parpol yang tidak terdaftar bisa menjadi parpol pendukung bagi bakal calon kepala daerah.
Dengan total 40 Bacaleg, jika dihitung berdasarkan total 18 parpol maka, jumlah Bacaleg di Kota Kupang untuk pemilu tahun 2024 ada 720 orang.
Setelah melakukan pendaftaran, KPU akan melaksanan verifikasi administrasi dalam dua pekan. Verifikasi itu bertujuan melihat kembali administrasi yang telah dikirim parpol. Tiap Bacaleg akan kembali ditinjau melihat keabsahan data.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Julius Nomleni dalam kesempatan itu mengaku pengawasan yang pihaknya lakukan hingga jelang masa akhir itu berjalan baik. Menurut dia, Bawaslu tidak menemukan hal yang dianggap sebagai pelanggaran.
Menurut dia, semua proses juga berjalan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023. Julius mengaku Bawaslu akan melakukan pengawasan ketika verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Rote Ndao Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Pemilu 2024
Bawaslu bakal membantu memberi informasi ke KPU terkait dengan adanya caleg yang memungkinkan melanggar ketentuan seperti sedang menjabat di BUMN atau aturan lainnya.
Adapun parpol yang sudah mendaftar di KPU Kota Kupang antara lain, PDIP, PKN, NasDem, PKB, Hanura, PSI, PBB, PAN, Golkar. Sedangkan untuk parpol yang belum mendaftar diantaranya, Demokrat, Gerindra, Ummat, Buruh, Perindo, Garuda, Gelora, PPP, dan PKS. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.