NTT Memilih
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023
Dijelaskan, hasil diskusi tersebut telah diteruskan kepada KPU RI dan terbitlah PKPU Nomor 6 dan daerah pemilihan mengalami pergeseran alokasi kursi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kupang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Hotel Kristal , Kecamatan Kelapa Lima , Kota Kupang, Rabu 12 April 2023 ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Kupang, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Aktivis, TNI-Polri dan beberapa instansi lainnya.
Dalam momentum sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut, berlangsung diskusi antara peserta sosialisasi dan Narasumber dari KPU Kota Kupang.
Baca juga: KPU Kota Kupang dan Bank Mandiri Kupang Kolaborasi Permudah Transaksi
Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan untuk pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kupang.
“Sebelumnya kami telah mengundang dalam pembentukan daerah pemilihan peserta pemilu dan diminta masukan tanggapan terhadap daerah pemilihan yang ada di Kota Kupang,” kata Deky.
Dijelaskan, hasil diskusi tersebut telah diteruskan kepada KPU RI dan terbitlah PKPU Nomor 6 dan daerah pemilihan mengalami pergeseran alokasi kursi.
Ini menjadi hal yang baru dan harus disosialisasikan untuk diketahui. Mungkin yang diketahui adalah yang memiliki kepentingan namun sebagian belum paham ,” terangnya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Gabungkan Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama Jadi Satu Dapil
Selain itu, lanjutnya, informasi mengenai daerah pemilihan (dapil) tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi partai politik untuk dalam rangka mempersiapkan calon-calon yang akan diikutsertakan dalam pemilihan anggota legislatif.
Dikatakan Dekcy, yang harus dipersiapkan oleh partai politik yaitu keterwakilan 30 persen perempuan yang harus di perhatikan.
“Setelah pembentukan Dapil ini telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 6 tahun 2023 dilanjutkan dengan DPS dan akan masuk di daftar calon sementara dimana jadwalnya dari tanggal 1-14 Mei 2023. Dan harus dipersiapkan betul dari 18 partai politik sehingga menjadi perhatian yang sangat penting,” tutupnya. (Cr 18)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.