Berita Kota Kupang
Anggota Satpol PP Kota Kupang Tertibkan PKL di Kampung Solor
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kampung Solor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kampung Solor.
Penertiban PKL berlangsung, Selasa 9 Mei 2023 pagi. Kepala Satpol PP Kota Kupang Rudi Abubakar mengatakan, penertiban lapak tepatnya di antara Kantor Pegadaian dan toko Kusuma Motor.
Ia menyebut ada 17 lapak milik PKL yang ditertibkan. "Dari 17 ini yang digunakan itu hanya 5 lapak, sisanya sudah kosong. Tapi tetap kita dari Pol PP bersama pihak kelurahan, kecamatan dan Perindag, itu kita melakukan pendataan sebelum melakukan penertiban," ujar Rudi Abubakar, Jumat 12 Mei 2023.
Menurutnya, pendataan PKL dimaksudkan agar pedagang yang ada bisa direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan seperti lokasi pasar di Oebobo dan Kuanino.
Baca juga: Satpol-PP Kota Kupang Stand by di Semua Pasar
Rudi Abubakar mengatakan, pedagang yang diterbitkan itu diantaranya penjahit dan penjual sayur. Jenis jualan seperti ini baginya harus masuk ke lapak yang ada di pasar-pasar.
Saat melakukan penertiban juga melibatkan aparat kepolisian berjumlah 50 personil, PLN, PD Pasar, Kelurahan dan Disperindag.
Memang saat penertiban berlangsung sempat terjadi penolakan. Namun, hal itu tidak berlanjut lama. Baginya kejadian itu wajar, tetapi penjelasan dengan persuasif membuat situasi saat itu kembali kondusif.
"Memang kita turun itu kita tidak melakukan negosiasi dan penjelasan. Kita sudah lakukan penjelasan berulang kali, tapi kalau awalnya satu dua orang menolak, itu hal biasa. Kita tertibkan tidak ada hambatan apapun," jelasnya.
Lokasi yang ditertibkan ini kini sudah tidak lagi digunakan. Pedagang diberi waktu untuk mengambil sisa bahan bangunan yang masih bisa digunakan sebelum dinas kebersihan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Kota Kupang Tertibkan Pedagang di Pasar Penfui Dipimpin Kasatpol PP Bersama PD Pasar
Apalagi, informasi dari PD Pasar masih banyak lapak di pasar yang hingga kini belum terisi.
Rudi Abubakar menjelaskan penertiban itu sejalan dengan arahan dari Penjabat Wali Kota Kupang dan Gubernur NTT.
Pedagang yang berjualan dipinggir jalan, diarahkan agar bisa masuk ke pasar. Oleh karena itu, pedagang harus dilakukan penataan terlebih dahulu sebelum ditertibkan.
Rudi mengaku tidak mau setelah penertiban pedagang dibiarkan begitu saja tanpa jalan keluar. Langkah pendataan itu, kata dia, sejauh ini telah dilakukan sehingga Satpol PP melakukan penertiban.