Berita Sumba Timur

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumba Timur Alami Peningkatan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur sejauh ini telah melakukan pembinaan dan sosialisasi secara umum

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/FERDY NAGA
Maramba Meha sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Sumba Timur saat ditemui di kantornya. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumba Timur mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur, sejak tahun 2021 terdapat 63 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diantaranya 32 kasus persetubuhan, 19 kasus KDRT, 7 kasus pencabulan, 2 kasus penganiayaan, 1 kasus penelantaran, 2 kasus pembunuhan dan 3 kasus lainnya. Kecamatan Kambera menjadi wilayah dengan kasus tertinggi.

Dan di tahun 2022 terdapat 128 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak diantaranya, 56 kasus persetubuhan, 27 kasus KDRT, 11 kasus pencabulan, 18 kasus penganiayaan, 3 kasus penelantaran, 1 kasus hak asuh dan 12 kasus lainnya dan Kecamatan Kota Waingapu menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.

Baca juga: Pasar Prailiu di Sumba Timur Beroperasi Kembali

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Maramba Meha mengatakan, peningkatan kasus tersebut dikarenakan masyarakat khususnya perempuan sudah semakin cerdas dengan berani melapor. 

"Siapapun bisa terkena peristiwa kekerasan terutama anak-anak. Ini sama saja dengan membunuh masa depan mereka," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut Maramba, pelaku kekerasan paling banyak adalah keluarga terdekat. "Secara umum kita tidak bisa memprediksi terjadi kekerasan, mungkin salah satunya kondisi dalam keluarga, misalkan kekacauan dalam rumah tangga lalu dilampiaskan kepada anak-anak. Selain itu juga faktor ekonomi bisa mempengaruhi orang melakukan tindakan kekerasan," tambahnya.

Baca juga: Peringati Hardiknas 2023 di Sumba Timur, Peserta Apel Bendera Kenakan Busana Adat

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Timur sejauh ini telah melakukan pembinaan dan sosialisasi secara umum. Menurut Maramba, dampak dari hal tersebut adalah masyarakat yang semakin cerdas dan berani melapor.

"Jika ada hal ini sudah dialporkan kita langsung menjemput bersama dengan polisi karena kita berkolaborasi dengan aparat kepolisian," pungkasnya.

Ia juga mengatakan pihakny tetap melakukan pembimbingan dan pendampingan terhadap korban, khususnya anak-anak dan perempuan hingga kasus ini selesai.

"Kita tidak istilah pilih kasih siapa pun yang melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak, sesuai undang-undang yang berlaku  akan di hukum," pungkasnya dengan tegas. (Cr.21)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved