Teddy Minahasa Divonis Penjara

Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved