Teddy Minahasa Divonis Penjara
Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Editor:
Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.