Berita Sikka

Lakukan Pencurian, Oknum Tenaga Honorer BPBD Sikka Diringkus Polisi

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 15 April 2023 sekitar 21: 00 Wita di Monumen Tsunami di jalan Raja Centis Kelurahan Kota Baru

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat menggelar konferensi pers di kantor Mapolres Sikka, Senin 8 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Seorang pria berinisial HYN (48) yang merupakan oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah / BPBD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku pencurian handphone.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 15 April 2023 sekitar 21: 00 Wita di Monumen Tsunami di jalan Raja Centis Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka.

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama pacarnya berada di sebelah utara taman Monumen Tsunami namun tiba-tiba pelaku datang dan menanyakan identitas korban.

Pelaku kemudian merampas handphone korban dan mengancam memborgol korban. Selain itu korban pun berlagak seperti anggota polisi.

Baca juga: Pintar Asia Beach Tempat Wisata di Sikka dengan Spot Foto Instagramable

"Awalnya korban melihat pelaku berdiri bersama kedua orang lainnya di sekitar taman Monumen Tsunami namun tiba-tiba pelaku datang dan menghampiri korban kemudian merampas handphone korban, pelaku pun berlagak seperti anggota Polisi dan hendak memborgol korban, " kata Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra saat menggelar Konferensi pers di kantor Mapolres Sikka, Senin 8 Mei 2023.

Dikatakannya, usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dengan sepada motornya. Korban pun sempat mengejar namun kehilangan jejak.

Kejadian tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan undang-undang pasal 365 ayat (1) KUHP pidana Sub Pasal 362 KUHP pidan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved