KKB Papua
Yudo Margono: Prajurit TNI yang Jual Senjata Api ke Musuh, Harus Dijatuhkan Hukuman Mati
Yudo Margono Panglima TNI melontarkan pernyataan tegas terkait praktik jual beli senjata api dan amunisi yang marak dalam beberapa tahun terakhir.
"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata dia.
Diakhir Pengarahan, Yudo menekankan agar prajurit melakukan deteksi dan cegah dini terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Ia juga menekankan agar prajurit mengembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran.
Yudo pun menekankan agar prajurit merespon atau menindaklanjuti dengan cepat dan tepat kasus-kasus menonjol.
Ia juga menegaskan agar mereka tidak menunggu viral baru diproses. Aparat Gakkum jika melanggar, kata dia, harus mendapat sanksi yang lebih berat dan komunikasi serta koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera perlu ditingkatkan.
"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media," kata Yudo.
"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," sambung dia.
Baca juga: Kepala Distrik Kiwirok Nyaris Tewas Diserang KKB Papua, Masalahnya Korban Tak Mau Serahkan Uang
Dikatakannya, yang namanya prajurit sejati, tidak akan menangis karena kematian. Prajurit sejati itu akan menderita kalau melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan.
Mengapa? Karena prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan, mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.