KKB Papua
Panglima TNI Meradang, Penjualan Senjata Api dan Amunisi di Papua Meningkat Tajam, Begini Faktanya
Panglima TNI, Yudo Margono meradang ketika menemukan data bahwa penjualan senjata api dan amunisi di Papua meningkat tajam. Begini faktanya.
POS-KUPANG.COM - Panglima TNI, Yudo Margono meradang ketika menemukan data bahwa penjualan senjata api dan amunisi di Papua meningkat tajam. Yang membuat Yudo Margono marah, adalah penjualan senjata api dan amunisi tersebut, diduga dilakukan oleh oknum-oknum prajurit TNI.
Bahkan data menyebutkan bahwa kasus penjualan senjata api dan amunisi oleh oknum prajurit TNI itu, cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Penjualan itu diduga kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Hal ini diungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakannya, penyalahgunaan senjata api dan amunisi di seluruh Indonesia meningkat drastis. Itu fakta yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir.
“Jadi perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai 2023 bukannya menurun malah naik,” ujar Yudo Margono siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu 3 Mei 2023 petang.
Pelanggaran tersebut, lanjut dia, naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022. Pada saat itu tercatat ada 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Dan, berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi penjualan senpi dan amunisi secara ilegal itu.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo lagi.
Oleh karena itu, sebut Yudo, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Yudo.
Baca juga: Anggota KKB Papua Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Sudah Diajukan ke JPU
Panglima Yudo memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
“Jamgan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera,” kata Yudo. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.