Pemilu 2024
Pemilu 2024, Belum Ada Partai Politik Daftarkan Caleg DPR RI ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif atau Caleg DPR RI dan calon anggota DPD periode 2024-2029.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI dan Calon Anggota DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran berlangsung selama 1-14 Mei 2023. Meski sudah dibuka Senin 1 Mei, namun hingga pukul 13.30 WIB, belum ada partai politik mendaftarkan Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD RI.
Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, masih sunyi senyap. Sejauh ini hanya terlihat pegawai dan petugas keamanan yang berjaga di kantor KPU.
Waktu pendaftaran diketahui dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para Caleg DPR RI dan Calon Anggota DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD RI.
Baca juga: KPU Flores Timur Catat Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 210.321 Orang
Pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR, DPRD dan DPD.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.
Ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.
Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.
Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Baca juga: KPU Malaka Umumkan Pengajuan Bacaleg pada Pemilu 2024
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Dua Orang Komisioner KPU Malaka Mengundurkan Diri
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Bacaleg di Belu Jalani Tes Kesehatan Jiwa
Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Jika pendaftar sudah memenuhi syarat di atas, maka ada ketentuan terkait dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:
1. Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang terdiri dari Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) serta Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. Pernyataan DPD).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum melakukan pendaftaran Caleg DPR RI ke KPU RI.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut pihaknya akan mendaftarkan Caleg pada tanggal 8 atau 9 Mei 2023 mendatang.
“Minggu depan, perkiraan (tanggal) 8-9,” kata Awiek, sapaan akrabnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Ende Gelar Sosialisasi Pencalonan Legislatif
Ia menjelaskan alasan partai berlambang ka’bah ini belum mendaftarkan caleg pada hari pertama pendaftaran dibuka.
DPP PPP, kata dia, belum bisa mendaftarkan calegnya lantaran sejumlah kantor untuk melengkapi persyaratan caleg baru dibuka usai libur Lebaran.
"Selain itu, perkantoran baru buka yang mau urus syarat kesehatan, Suket PN (Surat Keterangan Pengadilan Negeri) Karena minggu kemarin libur," kata Awiek.
Kendati demikian, ia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala bagi PPP dalam pendaftaran calon wakil rakyat ini. Partainya, kata Awiek, juga sudah mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa DPP PPP sudah siap 95 persen untuk mendaftarkan caleg-nya.
Awiek juga memastikan bahwa Caleg PPP untuk DPR RI berasal dari semua provinsi di Indonesia, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru.
Meskipun, ia enggan mengungkapkan jumlah Caleg DPR RI dari PPP yang akan didaftarkan.
"95 persen sudah siap. Yup (PPP pastikan Caleg-nya berasal dari semua provinsi di Indonesia, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru," tukasnya.
Sama dengan PPP, Partai Ummat belum melakukan pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.
Sekjen Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sodruddin mengatakan pihaknya belum memutuskan kapan akan melakukan pendaftaran ke KPU.
Adapun untuk saat ini, kata dia, Partai Ummat sudah menyiapkan administrasi hingga mekanisme manajemen yang diperlukan.
“Tapi penentuan menyerahkan seluruhnya itu kita belumputuskan di rapat harian,” kata Ahmad Muhajir Sodruddin. (tribun network/fal/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.