Berita TTU Hari Ini
Tolak Hasil Pengumuman Seleksi PTT, GMNI Kefamenanu dan ARMET Kembali Gelar Aksi Demonstrasi
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Timor Ten
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) kembali menggelar aksi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Aksi demontrasi yang berlangsung pada, Kamis, 21/04/2022 ini digelar sebagai salah satu bentuk protes terhadap pengumuman hasil seleksi PTT Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2022 yang dinilai sarat kejanggalan.
Masa aksi dikawal ketat oleh Satpol PP Pemerintah Kabupaten TTU, Aparat Kepolisian Polres TTU, dan Kodim 1618/TTU.
Para demonstran yang tergabung dalam aksi ini adalah para calon PTT yang tidak lulus seleksi, Aktivis GMNI Cabang Kefamenanu, dan beberapa orang mahasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu.
Masa aksi terlihat beberapa kali terlibat debat sengit dengan Kasat Pol PP, Agustinho Solokana perihal pemberian izin masa aksi untuk masuk menemui Bupati dan Wakil Bupati TTU.
Baca juga: Liga 1: PSM Makassar Hening Dalam Perburuan Pemain Liga 1 2022, Ini Sosok Pemburu Pemain
Para demonstran juga tampak tetap menggelar aksi meskipun diguyur hujan.
Pasca melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, sebanyak 15 orang perwakilan demonstran akhir berhasil melakukan audiens bersama Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Binsasi dan Pansel PTT beserta para pimpinan OPD Lingkup Pemda TTU. (*)

Polres TTU Digugat Enam Pengacara |
![]() |
---|
Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Ditolak Majelis Hakim |
![]() |
---|
Ini Jumlah Ternak yang Dikirim Keluar Kabupaten TTU Tahun 2022 |
![]() |
---|
Begini Upaya Pencegahan dan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi di Kabupaten TTUĀ |
![]() |
---|
Kejari TTU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Atambua Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 |
![]() |
---|