Berita Nasional
Perkosa Anak Tiri Berkali Kali Saat Ramadhan, Pria di Nunukan Menyangkal: Saya Khilaf
Di hadapan polisi, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu mengaku hanya sekali memperkosa Bunga, anak tirinya berusia 15 tahun dari istri sirinya
Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya.
Baca juga: Gagal Perkosa Guru, Pemuda Mabuk di Kalsel Tikam Korban 13 Kali Saat Berontak
Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.
"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya.
"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony.
Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama.
Baca juga: Lelang Perawan Rp 19 Miliar, Gadis Indonesia Langsung Diminati Pria Asing yang Siap Bayar Mahal
Usai menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban, aparat kepolisian langsung membekuk pelaku. Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.
Atas perbuatannya, lanjut Sony, pelaku JM terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.