Berita Nasional

Perkosa Anak Tiri Berkali Kali Saat Ramadhan, Pria di Nunukan Menyangkal: Saya Khilaf

Di hadapan polisi, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu mengaku hanya sekali memperkosa Bunga, anak tirinya berusia 15 tahun dari istri sirinya

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Kasus ayah perkosa anak tiri berkali kali saat Ramadhan di Nunukan Kalimantan Utara, pelaku malah menyangkal. 

POS-KUPANG.COM, NUNUKAN – Pelaku pemerkosaan anak tiri di Nunukan Kalimantan Utara berinsial JM (33) menyangkal laporan keluarga. 

Di hadapan polisi, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan itu mengaku hanya sekali memperkosa Bunga, anak tirinya berusia 15 tahun dari istri sirinya. 

Ia menyangkal telah memperkosa anak tirinya berkali kali. Ia hanya mengaku khilaf dan hanya memperkosa putri tirinya sekali.

"Pengakuannya (pelaku) baru sekali, pada Maret 2023, tepat hari ke 3 puasa. Saat ini masih kami periksa intensif agar sinkron dengan keterangan korban serta saksi," kata Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan terkait kasus ayah perkosa anak tiri itu.

JM sebelumnya dibekuk aparat kepolisian setempat usai dilaporkan keluarga istrinya atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan bejad pelaku JM itu, menurut keluarga dilakukan berkali-kali saat Bulan Ramadhan tahun 2023 ini. 

Sony mengatakan pelaku  JM baru menikahi ibu korban sekitar 1 tahun lalu secara siri.

Sony mengisahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JM berkali kali memperkosa Mawar, anak tiri yang masih berusia 15 tahun. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan JM di rumah kontrakan mereka di Kota Nunukan.

"Terhitung ada tiga kali pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku, korban, dan ibu kandung korban," ujar Sony.

Baca juga: Perkosa Anak Tiri berkali Kali Saat Ramadhan, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Terancam 15 Tahun Bui

Pemerkosaan tersebut disertai ancaman kekerasan yang membuat korban ketakutan dan tidak berani berteriak. Selama ini, kata Sony, korban sering melihat penganiayaan ayah tirinya terhadap ibunya sehingga, bayangan kekerasan membuat korban tidak berani berteriak.

Sebagaimana keterangan korban, ia pertama kali diperkosa ayah tirinya memasuki hari ketiga Bulan Ramadhan.

"Sekitar pukul 09.00 Wita, korban sedang mencuci pakaian. Pelaku tiba-tiba menarik tangan kanan korban dan dibawa ke kamar. Meski berusaha berontak sekuat tenaga, ia tidak berdaya karena jauh lebih besar tenaga pelaku. Korban terus meronta namun tidak berteriak karena takut, dan korban memiliki trauma tersendiri karena sering melihat pelaku memukuli ibunya, sehingga takut berteriak," ujar Sony.

Dalam kamar rumah kontrakan tersebut, pelaku melampiaskan hasratnya, dan meninggalkan korban yang lemas meski kondisi korban masih setengah tanpa busana, karena pakaian bawahnya dilepas paksa pelaku.

Baca juga: Berkali Kali Ayah Perkosa Anak Tiri Saat Ramadhan, Dari Kamar hingga Ruang Tamu Kontrakan

Ibu korban yang baru masuk rumah, curiga melihat suaminya yang bergegas keluar kamar. Betapa sakit hatinya melihat anaknya tanpa celana. Korbanpun dengan menangis, menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya.

"Ibunya mengamuk ke suaminya. Tapi, meski pelaku mengakui perbuatannya, justru ia yang emosi dan mengancam akan menganiaya keduanya, jika berani menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain," imbuh dia.

Peristiwa kedua terjadi awal April 2023, di pertengahan Ramadhan. Korban yang saat itu berada di ruang tamu sendirian, kembali diperkosa pelaku. Ibu korban yang sedang keluar rumah, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengulangi aksi amoralnya.

Dan peristiwa ketiga, terjadi pada 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pelaku kembali memanfaatkan kondisi rumah kosong karena istrinya pergi keluar rumah, mendorong pelaku mengulang aksinya.

Baca juga: Gagal Perkosa Guru, Pemuda Mabuk di Kalsel Tikam Korban 13 Kali Saat Berontak 

Sony melanjutkan, perbuatan cabul pelaku terhadap korban, baru terungkap ketika Hari Raya Idul Fitri.

"Tante korban datang silaturahmi, berlebaranlah karena hari raya. Saat itulah korban mulai menceritakan kejadian yang dialaminya. Tente korban langsung meminta agar ibu kandung korban segera melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.

Hanya saja, karena kondisi ibu korban sibuk mengurus bayi berusia 30 hari, buah perkawinannya dengan pelaku, maka urusan melapor polisi diserahkan sepenuhnya ke saudaranya. 

"Alasan ibu korban masih masa nifas habis melahirkan ini, menjadi alasan pelaku melampiaskan nafsunya ke anak tirinya," kata Sony.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, pada kemaluan korban ditemukan luka atau tanda bekas persenggamaan baru dan lama.

Baca juga: Lelang Perawan Rp 19 Miliar, Gadis Indonesia Langsung Diminati Pria Asing yang Siap Bayar Mahal

Usai menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban, aparat kepolisian langsung membekuk pelaku. Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, lanjut Sony, pelaku JM terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual. Atau Pasal 289 KUHP. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved