Idul Fitri 2023
Hari Raya Idul Fitri, Tiga Orang WBP Lapas Atambua Dapat Remisi Khusus
Surat keterangan remisi khusus tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, Sabtu 22 April 2023.
Surat keterangan remisi khusus tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi.
Saat itu, Edwar Hadi didampingi oleh para pejabat struktural yang bertempat di ruang besukan Lapas.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Wabup Belu Imbau Jaga Kamtibmas
Kepada POS-KUPANG.COM, Edward Hadi mengatakan bahwa tiga orang Warga Binaan tersebut beragama Islam termasuk satu orang yang sudah menjalani asimilasi rumah.
Kalapas juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Idul Fitri 1444 H mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri yang diusulkan secara online melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
Baca juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kalapas Atambua Pimpin Penggeledahan WBP
Selanjutnya, kata dia, Pemberian remisi dengan besaran masing-masing 1 (satu) bulan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku baik Warga Binaan serta dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
“Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” harap Edwar. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.