Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Aniaya Ketua DPRD Alor, Ini Jejak Politik Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh

Sebelum mencuat penganiayaan Ketua DPRD Alor, ternyata jejak politik Sulaiman juga pernah kontroversi. Ia diberhentikan dari Ketua DPD Golkar Alor.

Editor: Ryan Nong
Dok.POS-KUPANG.COM
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD Alor NTT, Sulaiman Singh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan

Sulaiman Singh yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Alor itu disangkakan menganiaya Ketua DPRD Alor Enny Angrek

Sebelum mencuat kasus penganiayaan Ketua DPRD Alor, ternyata jejak politik Sulaiman Singh juga pernah kontroversi. Ia diberhentikan dari jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Alor.

Pemberhentian terhadap Sulaiman Singh dari kursi ketua partai berlambang beringin itu dilakukan Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena tanggal 16 Juli 2022.

Saat itu, Sulaiman diberhentikan bersama sekretarisnya Benyamin Alokafani.

Melki Laka Lena kemudian menunjuk pelaksana tugas (Plt) Aksa Yuniorita Blegur dan Sokan Teibang sebagai ketua dan sekretaris.

Sulaiman Singh sebelumnya terpilih menukangi DPD II Partai Golkar Alor dalam Forum Musyawarah Daerah atau Musda ke X Partai Golkar.

Dalam Musda yang berlangsung 25 Juli 2020 di Aula Watamelang Kalabahi Alor itu, Sulaiman Singh dipilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Alor periode 2020-2025. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Aniaya Ketua DPRD

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menetapkan Sulaiman Singh, Wakil Ketua DPRD Alor NTT sebagai tersangka kasus penganiayaan

Sulaiman Singh ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Alor Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan penetapan Sulaiman Sing sebagai tersangka penganiayaan dilakukan pada Selasa (18/4/2023). 

Sulaiman dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.

Baca juga: Sekwan Kabupaten Alor Ambil Mobil Dinas Ketua DPRD Alor dari Rumah Jabatan

"Sudah kita tetapkan SS sebagai tersangka kemarin," kata Iptu Yames Jems Mbau dilansir Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ia menyebut, gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan di ruangan kerjanya. Gelar perkara dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved