Breaking News

Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Aniaya Ketua DPRD

Sulaiman Singh ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Alor Polda NTT.

Editor: Ryan Nong
Tangkapan layar video
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, saat memukul Ketua DPRD Alor Enny Angrek dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Rabu (4/1/2023). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polisi akhirnya menetapkan Sulaiman Singh, Wakil Ketua DPRD Alor NTT sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

Sulaiman Singh ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Alor Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan penetapan Sulaiman Sing sebagai tersangka penganiayaan dilakukan pada Selasa (18/4/2023). 

Sulaiman dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.

"Sudah kita tetapkan SS sebagai tersangka kemarin," kata Iptu Yames Jems Mbau dilansir Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ia menyebut, gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan di ruangan kerjanya. Gelar perkara dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.

Pihaknya Polres, lanjut Iptu Jems, juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Alor, 13 Saksi Diperiksa Polres Alor

Menurut Iptu Jems, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil SS dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.

"Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor," kata Iptu Jems.

Peristiwa penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor. Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved