Berita Alor

Sekwan Kabupaten Alor Ambil Mobil Dinas Ketua DPRD Alor dari Rumah Jabatan

Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly mengambil mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek dari rumah jabatan, pada Senin 3 April 2023

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
TARIK MOBIL - Suasana rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek saat penarikan mobil dinas Ketua DPRD. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Alor, Daud Dolpaly mengambil mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek dari rumah jabatan, pada Senin 3 April 2023.

Ketika dimintai keterangan saat pengambilan mobil, Daud mengatakan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Badan Kehormatan (BK) tentang pemberhentian Ketua DPRD, serta tugas dan wewenangnya selaku Sekretaris Dewan.

"Legal formalnya adalah SK BK. Saya datang ke sini atas tugas dan kewenangan. Aset dan Sekretariat DPRD di bawah tanggung jawab saya. Ada lintas koordinasi antara Pol PP dan Kesbangpol, sehingga hari ini kami laksanakan tugas semata," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Alor, 13 Saksi Diperiksa Polres Alor

Daud juga mengatakan bahwa secara personal, tidak memiliki masalah pribadi dengan Enny Anggrek.

"Kalau saya secara personal dengan ibu, tidak ada masalah. Kalau dalam pelaksanaan tugas, ibu mengatur hal yang di depan saya mengatur hal yang di dapur. Sehingga fungsi itu tidak boleh digabungkan. Kalau kita giring opini ini berlebihan, kita akan hilang arah," jelasnya.

Demikian Daud mengatakan bahwa barang yang diambil adalah mobil dinas Ketua DPRD.

"Yang sudah diamankan adalah mobil ini. Karena tadi saya sudah buka gembok, sehingga saya datang kembali untuk kunci dan Pol PP dengan Kesbangpol bisa lihat kembali aset," katanya.

Baca juga: Mengaku Dianiaya Saat Ikuti Sidang Paripurna, Ketua DPRD Alor Polisikan Sesama Pimpinan Dewan

Ketika ditanya terkait gugatan pemberhentian Ketua DPRD Alor oleh BK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih dalam proses, Daud menilai TUN prematur.

"TUN sendiri saya menganggap itu prematur, itu menurut pendapat hukum saya. Ini bukan peradilan umum, ini peradilan khusus dan mengatur tentang kelembagaan DPRD sehingga menggunakan tata tertib. Coba dilihat dulu terminologinya tentang peresmian, dan spesifikasinya. Terlalu banyak omong juga bisa salah informasi," ucapnya mengakhiri wawancara.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek ketika dimintai keterangan tentang penarikan aset tersebut, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pencurian.

"Saya posisinya ada sakit dan surat sakit saya juga sudah disampaikan oleh fraksi PDIP, kepada Wakil ketua DPRD. Saya harus isterahat sampai tanggal 3 April. Tadi saya dapat info bahwa pengambilan mobil maupun pengrusakan pagar tanpa sepengetahuan saya. Pengrusakan pagar dan pengambilan mobil EB 3 K itu, adalah sutau perbuatan tindak pidana yang mana nanti akan saya proses hukum," ujarnya.

Enny juga menerangkan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah barang pribadi miliknya, dan juga uang tunai yang akan disetorkan ke bank.

"Apalagi di dalam mobil ada barang berharga saya. Ada uang yang tadi pagi dititipkan oleh adik, untuk saya dan saya taruh di mobil untuk sebentar saya bawa ke bank sekaligus ke Dokter untuk melakukan check up, ternyata uang tersebut juga mereka bawa," terangnya.

Dirinya mengungkapkan apabila diberikan Berita Acara, maka dirinya bersedia untuk melakukan pemeriksaan secara bersama.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Alor, 13 Saksi Diperiksa Polres Alor

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved