Kamis, 30 April 2026

Berita NTT

Jenazah Pekerja Migran Indonesia asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Adapun jenazah Rita Leo dibawa dengan menggunakan penerbangan Lion Air kemudian dijemput oleh petugas BP3MI NTT

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Jenazah Rita Leo, Pekerja Migran non-prosedural asal Desa Oisiloa, Kabupaten Kupang yang tiba di Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin 17 April 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jenazah Rita Leo (34), Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Desa Osiloa, Kabupaten Kupang, tiba di Bandara El Tari, Senin 17 April 2023 malam.

Rita Leo menjadi Pekerja Migran Indonesia non-prosedural asal NTT yang meninggal di luar negeri.

Adapun jenazah Rita Leo dibawa dengan menggunakan penerbangan Lion Air kemudian dijemput oleh petugas BP3MI NTT dan perwakilan keluarganya, Hendrikus.

Baca juga: Sejak Januari 2023, NTT Terima 34 Jenazah Pekerja Migran Indonesia

Setelah tiba di kargo Bandara El Tari, Jenazah Rita Leo langsung dipindahkan ke dalam mobil jenazah untuk didoakan dan setelah itu langsung dibawa ke kampungnya di Desa Oisiloa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kepada POS-KUPANG.COM, petugas BP3MI NTT, Steven menjelaskan bahwa jenazah Rita Leo meninggal pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Baca juga: Jenazah Pekerja Migran Indonesia Asal Ende Dipulangkan Dari Malaysia

Setelah mendapatkan informasi kematian Rita Leo dari KBRI Kuching Malaysia, pihak BP3MI NTT langsung melakukan konfirmasi menghubungi keluarga almarhum untuk pengiriman jenazahnya ke NTT.

"Saat mendapat kabar kematian Rita Leo, kami langsung berkomunikasi dengan pihak keluarganya untuk kepentingan pemulangan jenazahnya," ujarnya.

Terkait penyebab kematian Rita Leo tidak diketahui dengan pasti karena pihak keluarga korban menolak otopsi.
Selain itu, Keluarga juga kaget karena Rita Leo meminta izin ke Jakarta, namun setelah beberapa bulan kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa dia sudah meninggal di Malaysia.

"Awalnya pamit ke Jakarta, tapi setelah itu, Rita dikabarkan sudah meninggal di Malaysia setelah enam bulan kerja," tambahnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar melalui prosedur yang benar, sebab apabila bekerja secara non-prosedural maka tidak ada jaminan asuransi saat meninggal dunia. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved